Terkini

PT Gag Nikel Catat Kontribusi Penerimaan Negara Hingga Rp3,018 Triliun

Kapabar – PT Gag Nikel yang merupakan perusahaan pertambangan milik PT Antam mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp3,018 triliun periode 2018 hingga 2025 yang bersumber dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Officer Manager PT Gag Nikel Sorong, Ruddy S. Sumual saat rapat koordinasi bersama insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aimas Hotel & Convention Centre, Kabupaten Sorong, Kamis 22 Januari 2026.

Ruddy menjelaskak bahwa seluruh data penerimaan negara tersebut telah melalui proses audit resmi, sehingga layak untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

“Tentunya nilai ini telah melalui hasil audit sehingga bisa dipublikasikan,” ujar Ruddy.

Ruddy menjelaskan bahwa penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak mencakup berbagai jenis pajak, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan, PPN Keluaran, Pajak-pajak daerah.

“Secara akumulatif, total kontribusi pajak PT Gag Nikel sejak 2018 hingga 2025 mencapai Rp1,884 triliun,” katanya. 

Menurutnya, kontribusi ini menunjukkan peran perusahaan dalam mendukung pendapatan negara sekaligus pembangunan daerah melalui mekanisme perpajakan.

Selain pajak, PT Gag Nikel juga berkontribusi melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total nilai Rp1,134 triliun selama periode 2018–2025.

PNBP tersebut bersumber dari, Dead rent, Royalti, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR), Sewa perairan, Pajak air tanah.

Khusus untuk penerimaan royalti yang termasuk dalam kategori PNBP, Rudi menjelaskan bahwa mekanisme pembagiannya mengikuti skema dana bagi hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pembagian royalti adalah sebagai berikut 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk pemerintah provinsi, 32 persen untuk kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya dan 32 persen untuk Kabupaten Raja Ampat sebagai daerah penghasil

“Dengan skema tersebut, total royalti yang dihasilkan sejak 2018 hingga 2025 mencapai Rp1,094 triliun, dan seluruhnya masuk dalam kategori dana bagi hasil,” jelas Rudi.

Dia berharap dana yang diterima pemerintah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat sebagai wilayah penghasil. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button