Tersangka WNA Andrew Minners Bebas Keluar Negeri, LBH Gerimis Apresiasi Kanwil Imigrasi PB

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titrlolobi, S.H menyoroti lambatnya penanganan perkara yang ditangani Kanwil Kemkum Papua Barat terhadap tersangka Andrew Jhon Miners, warga negara asing pimpinan PT MER. Proses hukumnya lebih banyak jalan ditempat.
Dengan lambatnya penanganan perkara dua warga negara asing yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kanwil Imigrasi Papua Barat pada 1 Desember 2025 tentang pelanggaran keimigrasian, yaitu Dorthea Nelson (warga Amerika) dan Andrew John Miners (warga Inggris), LBH Gerimis meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk mencopot Kepala Kanwil Imigrasi Papua Barat.
“Andrew Jhon Miners sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 tanggal 1 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Papua Barat di Manokwari,” kata Yosep.
Yosep mengatakan, informasi yang didapat, lobi-lobi Andrew John Miners lagi intens dilakukan di Manokwari, sehingga patut diduga Kanwil Imigrasi Papua Barat lebih takut pada lobi-lobi daripada menegakkan hukum di wilayah Papua Barat Daya terhadap WNA.
“Tersangka Andrew Jhon Miners bebas merdeka dan bolak-balik Jakarta-Portugal, masuk kantor bebas di Kota Sorong tanpa dicekal atau ditahan oleh Kanwil Imigrasi Papua Barat. Ini sangat mencederai hukum di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Yosep.
LBH Gerimis akan mengambil langkah-langkah, seperti mengecek surat masuk ke DPR Papua Barat Daya dan meminta DPR memanggil PT MER. “Kami juga siap mengambil langkah-langkah untuk melaporkan Kepala Kanwil Imigrasi Papua Barat di Jakarta,” tambah Yosep.*HMF
