Pemprov Papua Barat Daya Berikan Perlindungan JKK dan JKM Bagi 26.874 Tenaga Adhoc

Kapabar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 26.874 tenaga adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berada di Provinsi Papua Barat Daya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Pemprov Papua Barat Daya bagi 26.874 tenaga adhoc tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Papua Barat Daya Suroso merincikan bahwa dari 26.874 tenaga adhoc yang dilindungi, yakni sebanyak 23.117 tenaga adhoc KPU serta sebanyak 3.757 tenaga adhoc Bawaslu.
“Dengan rincian, PPK atau PPD, di sekretariat PPK PPD, PPS, sekretaris PPS, PPDP, KPPS dan Linmas. Ini adalah organ atau adhoc yang akan membantu kinerja KPU untuk melaksanakan kegiatan Pilkada,” kata Suroso di Vega Prime Hotel & Convention, Kota Sorong, Selasa 22 Oktober 2024.
Dikatakan Suroso, sementara di Bawaslu terdapat panwascam, staf di kecamatan, panwas kelurahan atau kampung dan panwas di tingkat TPS.
“26.874 tenaga adhoc ini, adalah para petugas yang akan melaksanakan tugas kenegaraan untuk memilih calon pemimpin di daerahnya masing-masing. Maka sudah selayaknya mereka diberikan perlindungan sebagai mestinya,” ungkap Suroso.
Suroso memaparkan, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga adhoc dari sisi Undang-Undang ataupun Inpres.
“Yang terakhir, ada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.5.74297/SJ yang secara umum adalah mengamanahkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap para petugas adhoc KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Dia menambahkan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa gubernur, walikota dan bupati berkewajiban untuk melindungi penyelenggara Pemilu di wilayahnya.
“Ini kewajiban kami, agar dapat melakukan perlindungan bagi tenaga adhoc, dalam konteks Pemilu ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong I Kadek Wisnu Ciptadi menuturkan bahwa hal itu upaya pemerintah daerah dalam melindungi para tenaga Adhoc di wilayah Papua Barat Daya.
“KPU telah menyiapkan santunan seusai dengan mekanisme internal KPU sendiri, kemudian dalam waktu dekat Bawaslu akan melaksanakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas I Kadek. *RON