21 Nuri Hitam Selundupan Diamankan di KM Sinabung, Ditpolairud Polda PBD Selidiki Pemiliknya

Kapabar – Sebanyak 21 ekor burung nuri hitam yang diduga satwa dilindungi diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat Daya di atas KM Sinabung di Pelabuhan Pelni Sorong, Senin (19/10/2026) pukul 14.00 WIT.
Puluhan burung paruh bengkok berwarna hitam legam itu ditemukan personel Subdit Gakkum saat melakukan pemeriksaan di kapal penumpang rute nasional tersebut.
Nuri hitam dengan nama ilmiah Chalcopsitta atra merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi undang-undang dan dilarang untuk diperdagangkan.
Usai diamankan, barang bukti didokumentasikan dan dibuatkan berita acara penemuan. Proses serah terima dilakukan dari personel Intelair BRIPKA Israil kepada PS Kasi Intelair AKP Imran, S.Sos., disaksikan Kepala Sekuriti KM Sinabung Asep Supriatna.
Untuk penyelamatan satwa, Ditpolairud Polda Papua Barat Daya langsung menyerahkan 21 ekor nuri hitam itu kepada BBKSDA Papua Barat Daya.
Penyerahan oleh AKP Imran kepada Yohanes Ramba, disaksikan Ketua Tim Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Daya, Supriyanto Pryo Jatmiko, S.P.
Ditpolairud tidak berhenti pada penyitaan. Subdit Gakkum akan membuat Laporan Polisi Model A dan menerbitkan sprint penyelidikan untuk memburu pemilik dan mengungkap modus pengangkutan satwa dari Papua Barat Daya.
Direktur Polairud Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Budy Utomo, S.I.K., menegaskan pihaknya serius memberantas perdagangan satwa liar lewat jalur laut.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga wilayah perairan tidak hanya dari kejahatan umum, tetapi juga kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi,” tegasnya.
Polda PBD mengingatkan, menangkap, mengangkut, memperjualbelikan, dan memelihara satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana.
Masyarakat juga diminta melapor ke polisi terdekat atau call center 110 jika menemukan praktik perdagangan satwa liar ilegal.
Hingga proses penyerahan ke BBKSDA selesai, situasi Pelabuhan Pelni Sorong dilaporkan aman dan kondusif. */RSR
