Putusan Ingkrah, Pansel dan YS Terancam Dipidana, Kuasa Hukum SP Minta Penyidik Segera Layangkan Panggilan

Kapabar – Kuasa Hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titirlolobi, S.H., meminta Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya segera memanggil seluruh anggota Panitia Seleksi dan Anggota DPR Papua Barat Daya jalur afirmasi Otsus, Yeremias Yanuarius Sedik.
Permintaan itu disampaikan setelah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yosep, Pansel dan YS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, keterangan palsu, dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 394, dan Pasal 604 KUHP.
“Pansel dan anggota DPRP-PBD YS dengan sengaja memanipulasi surat pernyataan ‘bebas parpol’ demi meloloskan verifikasi administrasi untuk diangkat sebagai anggota DPRP-PBD mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus masa bakti 2024-2029,” ujar Yosep kepada media, Jumat 4 September 2026.
Perlu diketahui, klien kami selaku penggugat telah memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado melawan Kementerian Dalam Negeri selaku Tergugat II dan Yeremias Yanuarius Sedik selaku Tergugat II Intervensi.
Kemenangan itu berdasarkan Putusan PTTUN Manado Nomor: 9/Pbt.BHT/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 2 Desember 2025 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 184 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026 yang menolak Pemohon Kasasi I Yeremias Yanuarius Sedik dan Pemohon Kasasi II Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, ungkap Yosep.
Yosep menegaskan, karena putusan PTTUN Manado telah ingkrah, maka penyidik harus segera memanggil Pansel dan anggota DPRP-PBD atas nama Yeremias Yanuarius Sedik.
“Klien kami, Simon Petrus, telah membuat Laporan Pengaduan pada tanggal 9 September 2025. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: http://SP.Lidik/30-a/Res.1.24/2025/Ditreskrimum telah diterbitkan pada tanggal 30 September 2025, saat persidangan gugatan klien kami di PTTUN Manado masih berjalan,” kata Yosep.
Menurut Yosep, berdasarkan aturan yang sangat ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, calon anggota DPRP-PBD jalur pengangkatan wajib bersih dari afiliasi partai politik.
“Pengisian kursi DPRP-PBD jalur pengangkatan ditujukan bagi Orang Asli Papua dari unsur adat dan masyarakat, bukan dari partai politik,” ujar Yosep.
Lebih lanjut Yosep menjelaskan, jika Pansel nekat meloloskan pihak yang terafiliasi dengan parpol, maka ada celah hukum pidana yang dapat menjerat.
Pertama, Pemalsuan Surat Pasal 391/Pasal 394 KUHP. Jika calon membuat surat pernyataan palsu “bukan anggota parpol” dan Pansel sengaja menutup mata atau membantu memalsukan hasil verifikasi KPU, maka terancam hukuman 6 tahun untuk Pasal 391 dan hukuman 7 tahun untuk Pasal 394, atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Kedua, Penyalahgunaan Wewenang UU Tipikor. Panitia Seleksi DPRP-PBD yang menggunakan jabatan dan anggaran negara untuk meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat secara melawan hukum dapat dijerat sanksi pidana jika terbukti sengaja meloloskan pengurus partai politik.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 604 KUHP baru, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
“Di mana Pansel dengan jelas telah menggunakan jabatan di luar batas atau tidak sesuai dengan tujuan dari jabatan yang diberikan, sehingga menyebabkan kerugian negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kewenangan sepenuhnya dalam perkara ini ada pada penyidik yang telah melakukan penyelidikan terhadap laporan klien kami,” ungkap Yosep.
“Padahal Pansel telah mengetahui bahwa anggota DPRP-PBD Yeremias Sedik adalah pengurus partai politik dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris. Tetapi Pansel tetap memaksakan kehendak dengan menyalahgunakan kewenangan untuk tetap meloloskan yang bersangkutan. Pansel sendiri telah jelas-jelas melanggar PP 106 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) huruf p,” tegas Yosep. *HMF
