Hukrim

433 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi Kemerdekaan 

Kapabar – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun menjadi sebuah momen yang sangat spesial bagi para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong. Pasalnya, terdapat 433 Narapidana menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Lapas Kelas IIB Sorong.

Penyerahan remisi tersebut secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu diikuti oleh Walikota Sorong, Septinus Lobat, Wakil Walikota Sorong, Anshar Karim dan Ketua DPRK Kota Sorong, Jhon Lewerissa di Lapas Kelas IIB Sorong, Kota Sorong, Senin 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja mengatakan, jumlah Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 563 dengan kapasitas 214 orang. 

“Dari jumlah tersebut, kami mengusulkan sebanyak 433 Warga Binaan untuk menerima Remisi Umum di momentum Hari Kemerdekaan RI ke-81 ini,” ujar Sukarna.

Sukarna merincikan, 3 orang menerima remisi terbanyak yakni enam bulan. Kemudian, 52 orang menerima remisi lima bulan, 51 orang menerima remisi empat bulan serta 136 orang menerima remisi tiga bulan.

“Sisanya, sebanyak 130 orang mendapatkan remisi selama dua bulan, dan 61 orang mendapatkan remisi satu bulan,” urai Sukarna. 

Menurut Sukarna, remisi ini adalah hak yang diberikan negara sebagai apresiasi atas perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

“Saya berharap, dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan pada saatnya nanti dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai insan yang produktif dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Sukarna. 

Sukarna berpesan, kepada seluruh Warga Binaan, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Jaga terus kedisiplinan, hormati petugas, dan ikuti seluruh program pembinaan yang ada di sini,” tegas Sukarna. 

Ia juga mengungkapkan, Lapas Kelas IIB Sorong merupakan lembaga pembina hukum yang dimana memastikan Pemasyarakatan berjalan bukan sebagai sistem pengamanan, melainkan sebagai proses pembinaan yang manusiawi, berintegritas, dan berdampak nyata. 

“Di balik tembok tinggi dan kawat berduri, terdapat manusia yang sedang menjalani proses hukum, keluarga yang menunggu, serta petugas yang memikul tanggung jawab besar, disanalah negara harus hadir dengan ketegasan yang adil, pelayanan yang bersih, serta pembinaan yang mengembalikan martabat,” ungkapnya. 

Dia menambahkan, pemasyarakatan bukan hanya menjaga mereka yang berada di dalam, tetapi juga mempersiapkan mereka agar kelak kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi kehidupan luar.

“Disini, kami terus mempersiapkan warga binaan, supaya bisa menjadi individu yang bermanfaat bagi keluarga, teman dan lingkungannya,” pungkasnya. 

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengatakan bahwa, Indonesia yang berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang- undangan secara konsisten dan berkeadilan.

“Kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, di mana setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Elisa Kambu.

Menurut Elisa, Indonesia yang Adil mengandung makna bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban. Keadilan dalam Sistem Pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, tetapi juga diwujudkan melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

:Sementara itu, Indonesia yang Makmur tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan ekonomi, tetapi juga sebagai terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan. Kemakmuran bangsa akan semakin kokoh apabila setiap warga negara, termasuk mereka yang telah menjalani pidana, memperoleh kesempatan untuk kembali berkontribusi melalui pekerjaan yang layak, pendidikan, kewirausahaan kehidupan sosial yang bermartabat,” kata Elisa. 

Oleh karena itu, sambung Elisa, remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” jelas Elisa.

Dikatakan Elisa, karena itu, pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.

“Pada tahun 2026 ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan,” paparnya. 

Ia menambahkan, bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Sementara itu, bagi anak binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” tuntasnya. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button