BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Pemkot Sorong Lindungi 19.336 Pekerja Rentan

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong melakukan audiensi di Ruang Rapat Walikota Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu 12 Agustus 2026.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya yang diterima Walikota Sorong, Septinus Lobat didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Tamrin Tajuddin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong, Nurhayati Marasabessy.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemkot Sorong atas dukungan sehingga terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Sorong.
“Kami patut mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah Pemkot Sorong yang telah mendukung terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di kota ini,” ucap I Nyoman Suarjaya.
I Nyoman Suarjaya juga mendorong pembentukan regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sorong yang merujuk pada UU No. 40 Tahun 2004 serta turunannya melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
“Kami mendorong terbentuknya regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sorong melalui Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan membiayai iuran pekerja rentan lewat APBD,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Sorong, Septinus Lobat menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong untuk terus mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dikatakan Walikota, Pemkot Sorong akan terus aktif menjaga kerja sama yang telah terjalin dan memastikan dukungan terhadap program tersebut tetap dianggarkan sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus aktif menjaga dan memastikan agar program ini tetap dianggarkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ungkap Walikota.
Menurut Walikota, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Kota Sorong.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dalam memberikan rasa aman sekaligus perlindungan bagi masyarat atau pekerja,” jelas Walikota.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya, beserta jajaran yang telah melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Pemkot Sorong.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Sorong dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Berdasarkan data, Pemkot Sorong telah memberikan perlindungan bagi 19.336 pekerja rentan terhitung pada periode Januari hingga Juni 2026.
Melalui sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun tersebut diharapkan agar 19.336 pekerja rentan tetap dilindungi melalui APBD Perubahan 2026 untuk periode 6 bulan kedepan.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Iguh Bimantoroyudo menambahkan, dukungan Pemkot Sorong dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Menurutnya, keberlanjutan perlindungan bagi 19.336 pekerja rentan menjadi hal penting untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemkot Sorong dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga pekerja rentan yang telah terlindungi dapat tetap mendapatkan perlindungan secara berkelanjutan,” ujar Iguh. *RON
