Tim Opsnal Jatanras Bongkar Kasus Curanmor, 2 Pelaku Diamankan

Kapabar – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya kembali membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota oleh salah satu korban bernama Iksan Suban yang mengalami kecurian sepeda motor di halaman rumahnya Jalan F. Kalasuat, Senin 1 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIT.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar mengatakan, dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam di dalam halaman rumahnya.
“Pengakuan korban diperkuat dengan adanya dua bukti rekaman CCTV sewaktu kedua pelaku menjalankan aksinya,” kata Junov saat konferensi pers di Posko Tim Opsnal Jatanras Jalan Pendidikan Km.8 Kota Sorong, Jumat 5 Juni 2026.
Dikatakan Kombes Pol Junov, dalam kasus itu, Tim Opsnal Jatanras berhasil membekuk dua pelaku yang berstatus pelajar masing-masing EU (17) dan MN (17).
“Kronologi penangkapan kedua pelaku ini bermula saat kami menerima informasi di lapangan terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor seharga Rp 3 juta per unitnya,” kata Kombes Pol Junov.
Mendapatkan informasi itu, sambung Junov, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
“Modus pelaku dengan mematahkan kunci stang motor dengan menggunakan kaki serta tangan. Setelah itu, pelaku mendorong motor tersebut dengan dibantu temannya dan mengganti rumah kunci agar motor dapat dinyalakan,” jelasnya.
Ia menerangkan, tim juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor dari 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan pengakuan kedua pelaku.
“Dari 18 TKP, tim berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, diantaranya: Kompleks UKA Kampung Baru 7 unit, Kohoin Kampung Baru 2 unit, Jalan Pendidikan Km.8 2 unit, Suprau 1 unit, Malanu 1 unit dan BB Sat Lantas 1 unit,” rincinya.
Atas perbuatannya, tegas dia, kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Disini, kami juga mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang untuk mengambil motornya, tentunya dengan membawa surat atau dokumen untuk dicocokan,” pungkasnya. *RON
