Team Elang Polsek Sorong Barat Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta: Tidak Ada Ruang Buat Kriminal

Kapabar – Team Elang Polsek Sorong Barat kembali tunjukkan taringnya. Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SN alias SEPI (24) berhasil diringkus di wilayah Rufei tanpa perlawanan.
Pelaku ditangkap Rabu sore sekitar pukul 16.50 WIT saat tertidur di depan Pasar Modern Rufei. Penangkapan ini buntut dari aksi brutal pada 11 Mei 2026, di mana pelaku memukul korban GC (24) hingga terjatuh dan merampas HP Infinix Note 11 miliknya saat korban hendak berangkat ibadah.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai menjelaskan, korban saat itu terjatuh dan membentur cor got hingga terluka di wajah. Laporan polisi langsung diproses, dan pelaku berhasil dilacak dalam waktu 9 hari.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 479 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan mengapresiasi gerak cepat personel dan menegaskan komitmen Polresta untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Ajak kami kerja sama, jaga Sorong tetap aman,” tegasnya.HMF
