Pakar Hukum Ingatkan Penyidik Polda PBD Tidak Kaku Tetapkan Tersangka Kepada Pembina Dan Ketua Yayasan MER Terkait Ijazah Palsu

Kapabar – Pakar Hukum Pidana Magister Hukum Universitas Widya Mataram, Dr Buamona S.H., M.H angkat bicara terkait ijasah palsu TK Baseftin Al-Ma’arif.
Buamona mengingatkan Polda Papua Barat Daya untuk tidak kaku dalam mengusut dan segera menetapkan tersangka, setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup kepada warga negara Portugal yang bernama Andrew Miners selaku Pembina Yayasan MER dan Ketua Yayasan MER Warga Negara Indonesia yang bernama Veronika Virly Yuriken. Menurutnya dua Warga Negara Asing ini diduga terlibat dalam penerbitan ijzsah palsu tahun 2022-2024 sekolah taman kanak-kanak (TK)) Baseftin Al-Ma’arif di kampung Fafanlap Kabupaten Raja Ampat.
Buamona sendiri mengatakan berdasarkan data dan informasi yang akurat bahwa Warga Negara Portugal Andrew Miners sebagai Pembina Yayasan MER adalah penanggung jawab akhir dari aktivitas yayasan tersebut dan diduga mengetahui, mendukung dan membiarkan Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken menandatangani ijazah TK Baselftin Al-Ma’arif tanpa di tegur dikarenakan antara pembina yayasan dan ketua yayasan ada memiliki hubungan spesial.
Menurut Buamona, tindakan Veronika Virly Yuriken sebagai Ketua Yayasan MER yang menandatangani Ijasah TK tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, dikarenakan Ketua Yayasan MER dalam suatu Lembaga Pendidikan khusus sekolah taman kanak-kanak (TK) bukanlah kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Selain itu kata Buamona SH.,MH, apabila melihat penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan berbunyi bahwa “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Artinya secara Implisit penjelasan ini telah membatasi Pengurus Yayasan dalam hal ini Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken untuk bertindak kedalam urusan badan usaha dari Yayasan MER termasuk dalam hal tanda tangan ijasah. Maka secara hukum mutatis mutandis, penegak hukum dalam hal ini penyidik Polda Papua Barat Daya bisa menjerat Ketua Yayasan MER dengan Pasal 263 ayat (1)KUHP, ujar Ahli Hukum Dr Hasrul Buamona.
Lanjut Buamona, apabila penyidik Polda Papua Barat Daya tidak berani untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup maka sudah tentu konsukwensi adalah penyidik dan pimpinanya bisa dilaporkan oleh masyarakat yang merasa menjadi korban ke Mabes Polri atau Kompolnas dikarenakan penyidik dianggap bermain-main dan tidak serius dalam mengusut dugaan pemalsuan ijasah Tk Baselftin Al-Ma’arif.
“Apalagi sekarang Presiden Prabowo telah membentuk Komisi Reformasi Polri dan kalau masyarakat melaporkan hal tersebut ke Komisi Reformasi Polri di Jakarta maka sudah tentu ini akan menjadi citra buruk bagi Polda Papua Barat Daya yang baru berdiri seumur jagung dan dianggap tidak mampu mengusut laporan masyarakat,” tegas Buamona.*HMF
