Terkini

Waspada! Segera Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda Lewat Aplikasi JMO!

Kapabar – Masyarakat khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan diwilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya kini dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut menghadirkan berbagai fitur digital untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan, termasuk pengecekan saldo program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo mengatakan Melalui JMO, peserta tidak lagi perlu datang ke kantor cabang untuk pengecekan saldo JHT. Cukup dengan login menggunakan email dan password yang telah terdaftar, peserta dapat langsung melihat saldo JHT secara real time di menu Jaminan Hari Tua.

“Dengan JMO peserta tidak perlu repot datang ke Kantor untuk melakukan pengecekan saldo secara real time,” ujar Iguh dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu 23 November 2025.

Menurut Iguh selain cek saldo, JMO juga menyediakan layanan lain seperti pengkinian data kepesertaan, pelaporan kecelakaan kerja, klaim JHT secara online, hingga informasi mengenai program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

“Kita juga ada progam MLT untuk kepemilikan rumah perdana bagi peserta kita yang bisa dimanfaatkan peserta Penerima Upah (PU),” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong menyatakan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.

Masyarakat yang belum memiliki aplikasi JMO dapat mengunduhnya melalui Google Play Store atau App Store secara gratis.

Dengan adanya fitur cek saldo JHT di JMO, peserta kini dapat memantau perkembangan saldo mereka kapan saja dan di mana saja, sehingga perencanaan finansial jangka panjang dapat dilakukan dengan lebih baik. Jika terjadi kendala, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan bantuan melalui call center 175 atau kanal media sosial resmi. */RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button