Terkini

Robert Kardinal Desak Imigrasi Sorong Segera Deportasi DN Dan Periksa Pemilik PT MER Dan Yayasan MER

Kapabar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Partai Golkar Dapil Papua Barat Daya, Robert Yoppy Kardinal meningatkan Imigrasi Sorong untuk segera mendeportasi DN warga negara asing (WNA), yang diduga telah melanggar aturan keimigrasian.

Kardinal mengaku jengkel karena sampai sekarang DN masih dilindungi dan membiarkan yang bersangkutan tetap bekerja di PT MER dan Yayasan MER milik warga negara asing yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.

Menurut Kardinal, seharusnya Imigrasi Sorong harus bisa bertindak cepat dengan memanggil pemilik PT MER dan Yayasan MER, yang juga warga negara asing bernama Andrew Miners yang berdomisili di Negara Portugal, berhubung DN bekerja di Perusahaan dan Yayasan atas ijin Andrew Miners.

“Untuk itu seharusnya Imigrasi Sorong sudah bisa mendeportasi DN yang diduga telah menyalagunakan izin tinggal, dan bukan diberikan kekebalan hukum dengan membiarkan yang bersangkutan tetap bekerja di PT MER dan Yayasan MER tentunya ini jelas-jelas melanggar aturan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” beberapa Kardinal.

Sebagai anggota DPR-RI, Kardinal juga mengaku mendapatkan informasi bahwa PT MER dan Yayasan MER yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat banyak melakukan pelanggaran. Sambung Kardinal, bukan hanya pelanggaran keimigrasian saja tetapi PT MER juga telah melakukan pelanggaran praktek pencucian uang dan lebih parahnya lagi Yayasan MER yang dengan berani melakukan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif di kampung Fafanlap Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.

“Oleh sebab itu sebagai anggota DPR-RI, kami meminta kepada penyidik Polda Papua Barat Daya berdasarkan laporan yang telah dilakukan LBH Gerimis, untuk segera penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ketua Yayasan MER dan juga pemilik perusahaan PT MER berkewarganegaraan asing bernama Andrew Miners untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam melanggar hukum di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut Kardinal mengatakan, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa bahwa telah banyak laporan yang disampaikan oleh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat, terkait adanya ratusan warga negara asing yang telah bekerja di Raja Ampat dengan menggunakan visa turis atau visa on arrival. Termasuk memanfaatkan izin tinggal tetap di Indonesia, yang harusnya ditindak bilamana melanggar keimigrasian di Indonesia bukan dibiarkan dan salah satunya adalah DN.

“Kami dari anggota DPR-RI meminta dengan tegas kepada imigrasi sorong untuk jangan hanya memanggil DN dan para saksi dari perusahaan dan Yayasan saja, tetapi juga Imigrasi Sorong juga harus memanggil Andrew Miners pemilik perusahaan PT MER dan Yayasan MER, untuk dimintai pertanggungjawabannya tentang pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh DN,” kata Kardinal

“Kami di DPR-RI akan melakukan pengawasan terhadap imigrasi sorong agar bekerja secara profesional, sesuai aturan Keimigrasian dan tidak boleh melenceng dari UU Imigrasi karena sudah pasti konsekuensi kode etik kepada PPNS Imigrasi sangat berat,” sambung Kardinal.

Kardinal kepada media ini mengatakan bahwa ada informasi yang ia terima terkait banyaknya yayasan ilegal milik warga negara asing yang telah beroperasi di kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Sementara pekerja asing semakin banyak yang masuk ke Kabupaten Raja Ampat untuk bekerja dengan cukup menggunakan visa turis atau visa on arrival untuk bekerja secara ilegal di Indonesia. salah satunya adalah DN dimana yang bersangkutan cuman hanya memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) bisa bekerja bebas tanpa disentuh oleh penegak hukum.

Padahal untuk diketahui bahwa Imigrasi Sorong yang memahami aturan keimigrasian tahu, bahwa ITAP bukanlah tiket bebas untuk bekerja apalagi menduduki jabatan strategis di perusahaan asing. Tentunya keterangan tersebut seharusnya membuat pihak imigrasi melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap DN, dikarenakan telah melanggar keimigrasian Dengan keberadaan DN di Raja Ampat tidak sesuai dengan izin tinggal dan kerja yang berlaku.

“Kalau memang benar DN mengantongi RPTKA dan IMTA. Maka dokumen itu berlaku sangat spesifik dan hanya untuk jabatan tertentu, fungsi tertentu, dan lokasi kerja tertentu bukan menduduki jabatan tertentu di PT MER dan itu sudah menyalahi aturan Keimigrasian,” tuntas Kardinal.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button