PA GMNI : Masa Pejabat Lama Segera Selesai, Pjs Walikota Harus Pimpin Kota Sorong
Kapabar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH menegaskan bahwa sesuai dengan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada serentak, maka jabatan Walikota Sorong akan selesai bulan Agustus dan akan dilanjutkan oleh Pj Walikota Sorong untuk 2 tahun kedepan.
Kata Yosep, sudah jelas dikatakan bahwa mekanisme Pj kepala daerah telah diatur oleh pasal 201 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi kalau ada pengusulan yang dilakukan oleh walikota sorong kepada Kemendagri itu adalah sifatnya pribadi, bukan atas nama masyarakat kota sorong karena masyarakat sudah pada tahu bahwa Walikota Sorong dan Wakil Walikota Sorong masa jabatannya akan berakhir bulan Agustus tahun ini,” ujar Yosep.
Lanjut Yosep, 2 tahun yang lalu ada beberapa pihak dan bukan Walikota Sorong, yang menginginkan agar UU pemilu dan pilkada direvisi, sehingga pilkada bisa di gelar pada 2022 dan 2023 tidak untuk 2024 seperti yang berlaku saat ini, namun Pemerintah Pusat telah menegaskan tidak ingin merevisi UU tersebut.
“Ini adalah cara-cara orang yang takut akan jabatanya diganti bukan takut kepada Tuhan. Takut karena kalau sudah tidak menjabat maka akan dilaporkan kepada penegak hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang sudah berjalan selama 10 tahun di Kota Sorong,” ujar yosep yang ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Yosep, apa yang telah terungkap kemarin di media adalah usulan Walikota Sorong secara pribadi, bukan usulan dari bupati-bupati lain di wilayah Sorong Raya yang jabatan mereka akan habis juga di tahun 2022.
“Mereka para Bupati saja patuh terhadap perintah undang-undang, sementara raja kecil yang pimpin Kota Sorong ini kok bisa tidak patuh terhadap perintah Undang-Undang. Perlu diingat, yang mendukung dan mensahkan undang-undang tersebut adalah partai dari tempat raja kecil ini bernaung,” sesal Yosep.
Yoseph juga menyarankan agar Walikota Sorong mempersiapkan mental untuk menghadapi permasalahan hukum, dimana banyak sekali dugaan kasus korupsi di Kota Sorong yang akan segera PA GMNI Papua Barat laporkan kepada pihak yang berwajib.*AKH