Usul Tiadakan Carateker, PA GMNI Nilai Wali Kota Sorong Terlalu Rakus Jabatan
Kapabar – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH menilai statement Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau dibeberapa media mengenai pengusulan agar Mendagri tidak perlu menurunkan carateker, merupakan penyataan dari seseorang yang rakus akan jabatan.
Menurut Yosep, apa yang disampaikan oleh Wali Kota Sorong itu tidak memiliki landasan hukum jelas alias asal ngomong.
Dijelaskan Yosep, soal jabatan carateker yang diturunkan untuk mengantikan gubenur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya akan selesai di tahun 2022, adalah urusan Pemerintah Pusat dalam hal ini dipercayakan oleh undang-undang kepada Menteri Dalam Negeri.
“Seharusnya Wali Kota Sorong itu banyak membaca aturan undang-undang supaya paham, jangan asal-asalan ngomong kalau tidak paham undang-undang pemilu serentak. Wali Kota jangan malu untuk bertanyalah intinya,” kata Yosep.
Mengenai kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakan pilkada 2022-2023 telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat (9), dimana disebutkan pejabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga pilkada serentak nasional pada tahun 2024.
Diterangkan Yosep, untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati dan walikota akan diangkat pejabat dari pimpinan tinggi patama.
“Contoh untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang bulan Mei telah habis masa jabatannya, Kemendagri akan mengusulkan 3 nama Pj ke Presiden kemudian Presiden Jokowi akan menentukan siapa dari 3 nama tersebut yang akan mengisi jabatan gubernur tadi. Sementara untuk bupati dan walikota di Papua Barat yang masa jabatannya habis 2022, itu adalah kewenangan Kemendagri untuk menunjuk Pj bupati dan Pj walikota atas usulan Pj gubernur,” kata Yosep.
“Jadi lebih baik wali kota yang mengusulkan untuk mempertahankan jabatannya lebih baik mengurungkan niatnya tersebut, karena hal itu bertentangan dengan aturan undang-undang,” Sambung Yosep.
Ditambahkan Yosep, disisa jabatannya lebih baik Wali Kota Sorong fokus untuk menyelesaikan masalah tentang banjir, sampah, pendidikan yang mahal di kota sorong, intensif ASN dan tenaga kesehatan, hingga pinjaman Pemerintah Kota Sorong di Bank yang diduga berjumlah ratusan miliar rupiah.*AZS