Kesehatan

Berikut 3 Langkah Badan Usaha Patuh JKN untuk Perlindungan Kesehatan Karyawan

Kapabar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja. Dalam pelaksanaannya, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab besar untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini, tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial perusahaan kepada tenaga kerjanya. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/08).

Pupung menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program JKN.

“Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pekerja tetap, kontrak, tenaga lepas, hingga tenaga kerja asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia. Perusahaan juga harus menyediakan data pekerja secara akurat, melakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan, dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu setiap bulan,” paparnya.

Menurut Pupung, tiga langkah utama yang harus dilakukan badan usaha agar patuh pada regulasi JKN adalah: pertama, mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan; kedua, rutin melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan; dan ketiga, mengupdate data peserta, termasuk perubahan status atau penambahan anggota keluarga.

“Ketiga langkah ini merupakan fondasi agar seluruh pekerja mendapat perlindungan kesehatan yang optimal dan kelancaran dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan,” jelas Pupung.

Untuk mempermudah badan usaha dalam proses administrasi, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran dan pembaruan data secara online melalui Aplikasi e-DABU. Dengan aplikasi ini, perusahaan dapat dengan mudah mendaftarkan karyawan baru, memperbarui data peserta, maupun menambahkan anggota keluarga tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan terus mengembangkan kemudahan akses ini agar badan usaha semakin disiplin dan akurat dalam mengelola data peserta JKN,” tambah Pupung.

Terkait besaran iuran, Pupung menerangkan bahwa untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan lain-lain. Dari total iuran tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja melalui pemotongan gaji.

“Pembayaran iuran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu penting agar peserta tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan status kepesertaan nonaktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat diakses,” jelas Pupung.

Lebih jauh, Pupung menekankan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap regulasi BPJS Kesehatan bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral perusahaan. Mematuhi kewajiban JKN berarti memberikan hak pekerja secara utuh. Pemerintah juga telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan akses layanan publik tertentu.

Oleh sebab itu, sambungnya, badan usaha sangat dianjurkan menjalankan kewajibannya dengan baik demi keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi pekerja.

“Dengan menjalankan tiga langkah sederhana tersebut, kami berharap badan usaha dapat berkontribusi aktif menjaga keberlangsungan Program JKN demi memastikan seluruh pekerja dan keluarganya terlindungi secara menyeluruh,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang terpisah, Ariyan Wira, penanggung jawab administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di sebuah perusahaan logistik di Kota Sorong, mengungkapkan pentingnya keaktifan BPJS Kesehatan bagi dirinya dan seluruh karyawan di tempatnya bekerja.

Menurutnya, kepesertaan JKN yang aktif memberikan rasa aman bagi para pekerja saat menghadapi kebutuhan layanan kesehatan, baik dalam kondisi darurat maupun saat menjalani pemeriksaan rutin.

“Kami ingin seluruh karyawan terlindungi. Kalau status BPJS mereka aktif, mereka tidak perlu khawatir ketika butuh pengobatan. Ini bukan hanya soal iuran, tapi soal ketenangan dan kepastian bahwa mereka bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Ariyan.

Ariyan menambahkan bahwa sebagai penanggung jawab administrasi, ia sangat terbantu dengan adanya layanan aplikasi e-DABU.

Dia mengaku kini tidak lagi perlu mengurus perubahan data secara manual ataupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, karena semua proses bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring.

“Saya biasanya melakukan update data seperti penambahan anggota keluarga atau mutasi karyawan secara online lewat e-DABU. Prosesnya sangat simpel dan respons sistemnya juga cepat,” ceritanya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa ketepatan pembayaran iuran tiap bulan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan di perusahaannya. Ia menyebutkan bahwa tanggal 10 setiap bulan menjadi pengingat penting untuk memastikan semua iuran sudah disetorkan agar tidak ada kendala bagi karyawan saat akan menggunakan layanan kesehatan.

“Kalau iuran telat, dampaknya langsung terasa oleh karyawan. Kami selalu pastikan pembayaran sebelum tanggal 10, karena kami tahu betapa pentingnya layanan kesehatan ini bagi mereka,” tambahnya. */RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button