Terkini

Yoseph Titirlolobi Tantang Pemerintah Kabupaten Maybrat Hadiri Sidang 

Kapabar – Yoseph Titirlolobi selaku kuasa hukum dari CV Sinar Maybrat menantang Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim untuk hadir dalam sidang perdata terkait pencabutan sepihak izin salah satu SPBU di Aifat Selatan, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (12/11).

Yoseph mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong, terkait perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat, dalam hal ini melakukan pemutusan atau pembatalan secara sepihak izin pengoperasian SPBU yang dibangun CV Sinar Maybrat di Distrik Aifat Selatan.

Yoseph menjelaskan, gugatan yang pihaknya layangkan terkait bobroknya pemerintahan, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten Maybrat, yang telah memberikan izin kepada salah satu anak asli Maybrat yang ingin melakukan bisnis SPBU, namun dikemudian hari malah mencabutnya secara seenak hati.

Parahnya lagi lanjut Yoseph, setelah gugatan itu dibuat atau tepatnya pada sidang perdana di tanggal 16 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten Maybrat malah mangkir.

“Sebagai Kuasa hukum CV Sinar Maybrat, saya berharap Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam hal ini Bupati Maybrat dan jajarannya, bisa menghormati proses hukum dengan menghadiri persidangan besok. Karena melalui persidangan ini, kita akan bisa melihat siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Yoseph di ruang kerjanya, Senin (11/1).

Yoseph mengatakan, izin-izin yang dimiliki oleh CV Sinar Maybrat termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebenarnya sudah lengkap dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Selviana Sangkek selalu Kepala Dinas Pelayanannya Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bahkan sambung Yoseph, Kliennya sudah mengantongi izin juga dari Pertamina.

“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa ketika klien saya sudah menggusur gunung, mendirikan bangunan, sampai Pertamina sudah turun ke lokasi untuk melakukan survei dan memberikan izin, baru Pemerintah Kabupaten Maybrat ini mau membatalkan izinnya? Alasannya pun menurut saya tidak masuk akal, dimana mereka beralasan warga yang sebenarnya bukan warga disitu menolak adanya pembangunan SPBU di wilayah tersebut, karena pemiliknya bukanlah anak asli Maybrat,” sesal Yoseph.

Secara tegas, Yoseph mengatakan bahwa kliennya adalah anak asli Maybrat, dimana sudah seharusnya kliennya mendapat kekhususan dan prioritas, sesuai dengan yang tertera dalam Otonomi Khusus (Otsus).

Yoseph juga merasa, yang terjadi pada kliennya saat ini adalah buah dari kecemburuan terhadap putra daerah yang ingin bersaing dengan masyarakat non Papua dalam membangun Kabupaten Maybrat.

“Total biaya yang dikeluarkan klien saya kurang lebih sudah mencapai angka Rp 4 miliar, jumlah itu bukanlah jumlah yang kecil, dan sekarang dia mau dibuat nyaris merugi seperti ini. Apa kalian tidak mau orang asli Papua maju di tanah mereka sendiri? Anak asli Papua saja tidak didukung, apa lagi mereka yang non Papua,” tukas Yoseph.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button