Terkini

Polda Papua Barat Daya Buka SPKT, Siap Layani Laporan dan Aduan Masyarakat 

Kapabar – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya secara resmi membuka Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna memberikan pelayanan seperti laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar mengatakan bahwa, dengan dibukanya SPKT di Polda Papua Barat Daya diharapkan bisa menerima laporan atau pengaduan kejadian maupun masalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

“Selain itu, SPKT juga berfungsi memberikan bantuan dan pertolongan yang membutuhkan dalam hal penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan menerbitkan surat-surat kepolisian seperti STTPLP, SKCK, STTP dan lainnya,” ujar Junov kepada wartawan di Mapolda Papua Barat Daya Jl D.I. Panjaitan, Tampa Garam, Sorong, Jumat (4/7/2025).

Junov menerangkan, namun bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Mapolda Papua Barat Daya, bisa melapor dan mengadu di SPKT Polres atau Polsek terdekat.

“Jika masyarakat merasa kurang puas dengan layanan SPKT di Polres atau Polsek, bisa juga melapor ke Polda. Nanti kami akan melakukan supervisi dan diasistensi kepada Polres atau Polsek yang menangani laporannya,” ungkap Junov.

Junov menambahkan, di dalam SPKT Polda Papua Barat Daya terdapat 19 orang personel Kepolisian yang dapat melayani masyarakat.

“Personel ini nantinya secara berganti-gantian piket atau jaga di SPKT Polda Papua Barat Daya,” tuntas Junov. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button