Gasak 35 Unit Handphone, Polisi Ringkus Eks Karyawan Pink Sellular

Kapabar – Polresta Sorong Kota berhasil meringkus pelaku pencurian berinsial RA, lantaran telah membobol gudang toko handphone Pink Sellular yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Klademak II, Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (15/2) mengatakan bahwa, RA merupakan eks karyawan Pink Sellular yang mengetahui seluk-beluk dari gudang toko Pink Sellular.
“Kronologi kejadiannya, pada 16 Maret 2025 pukul 05.00 dini hari, RA menggunakan palu dan pisau membuka dengan paksa pintu belakang gudang handphone Pink Sellular dan menggasak sebanyak 35 unit handphone dengan berbagai merek,” ujar Kapolresta.
Namun, sambung Kapolresta, sebelum melakukan aksi pembobolan, RA terlebih dahulu merusak CCTV yang berada di gudang toko Pink Sellular tersebut.
“Selanjutnya, RA juga merusak brankas tempat penyimpanan handphone. Dari dalam brankas, pelaku mengambil sebanyak 19 unit handphone dengan berbagai merek,” terang Kapolresta.
Kapolresta memperkirakan, nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp 200 jutaan.
“Karena perbuatannya, RA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. *RON