Mentoring Spesialis, Demi Penguatan Pelayanan THT Bagi Peserta JKN
Sorong – Dalam rangka optimalisasi peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai lini terdepan untuk melayani peserta Program JKN, BPJS Kesehatan bersama para dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) gelar penguatan pelayanan primer bagi dokter di FKTP melalui sistem mentoring.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama mengatakan, penguatan kompentensi dokter khususnya untuk kasus THT non spesialistik dapat menjadi salah satu solusi alternatif dalam mencapai peningkatan pelayanan bagi pesera JKN di FKTP seperti di Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan atau Klinik Pratama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Fungsi FKTP adalah sebagai gatekeeper, sehingga kami berharap semua dokter FKTP yang hadir dapat memanfaatkan momen ini, agar ketika terdapat peserta kasus THT non spesialistik dapat langsung ditangani pada FKTP tanpa harus di rujuk. Penanganan yang segera tentunya dapat memberikan kepuasan dan ketenangan bagi para pasien,” kata Pupung pada Sabtu 2 Maret 2024.
Pupung menambahkan, selain untuk meningkatkan kepuasan peserta di FKTP, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN khususnya untuk kasus THT yang dapat segera ditangani pada tingkat primer, juga secara otomatis dapat mengurangi waktu tunggu dan penumpukan jumlah antrean peserta pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Menurut Pupung, hal tersebut sejalan dengan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan pada Program JKN. Sistem rujukan berjenjang yang berjalan efektif, tentu saja akan mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan memastikan pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisi medis mereka.
“Kalau sesuai ketentuan dapat langsung ditangani di Puskesmas atau dokter praktik perorangan, maka peserta tidak perlu dirujuk. Lebih cepat ditangani tuntas kan pasti lebih baik. Kecuali kalau memang membutuhkan tindakan lebih lanjut sesuai indikasi medis baru dirujuk ke rumah sakit. Mentoring spesialis THT diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dokter dan mengoptimalkan proses rujukan berjenjang sesuai ketentuan yang ada,” terang Pupung.
Pada kesempatan yang sama, dr. Tumpal Simatupang selaku dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan – Kepala dan Leher (THT-KL) yang merupakan Ketua Komite Daerah Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian mengungkapkan, saat ini penderita Gangguan Pendengaran dan Ketulian (GPKT) jumlahnya begitu banyak dan dampaknya cukup berat.
Penderitanya, sambung dr. Tumpal, juga dapat dialami semua lapisan masyarakat dari berbagai tingkatan umur, sehingga dibutuhkan perhatian lebih oleh semua pihak terkait dalam melakukan pencegahan maupun penanganan gangguan ini.
“Semua harus bekerja sama, perhatian dari pemerintah, para dokter dan kesadaran masyarakat umum harus seiring sejalan. Pengadaan sarana prasana seperti earkit, otoacoustic emission (OAE), mikroskop bedah, instrumen dan lain-lain, harus ditingkatkan dan dilaksanakan bersama secara berkesinambungan untuk mencapai sound hearing 2030,” ujar dr. Tumpal.
dr. Tumpal yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Wialyah Sorong ini menyatakan, sebagai bentuk penguatan dalam rangka mewujudkan mutu layanan yang berkualitas di FKTP, TKMKB Sorong telah mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai komitmen tata laksana efektif dalam menangani kasus-kasus THT.
Kasus tersebut, sambung dia, diantaranya kasus impacted cerumen, otitis externa, otitis media acute, otitis media supurative acute dan chronic tonsilitis.
“Pada prinsipnya, penanganan kasus THT non spesialistik harus dioptimalkan tuntas di FKTP, namun dalam hal kasus tersebut terdapat kondisi penyulit meskipun telah dilakukan terapi berulang, maka pasien dapat dirujuk ke FKRTL. Resume medis pasien yang akan dirujuk ditulis secara jelas, lengkap dan rinci berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. */