Sorotan

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Selly Cs, atas Dugaan Pengeroyokan Ludia Mentasan

Kapabar – Kantor Hukum Law Office Yosep Titirlolobi, S.H dan Partner kepada media ini mendesak pihak Polisi Polresta Sorong Kota, untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan kliennya Ludia Esther Mentasan oleh Selly Cs, pada saat rapat konferensi besar Malamoi di Gedung LMA tanggal 29 Desember 2023.

Menurut Yosep, kliennya dikeroyok oleh sejumlah orang yang merasa tidak puas atas terselenggaranya Koferensi Besar Lembaga Masyarakat Adat Malamoi. Hal tersebut sambung Yosep, menyebabkan kliennya sampai saat ini masih berobat rutin ke dokter untuk memeriksa kepalanya yang di pukul dengan kayu.

“Nyawa klien kami terancam saat itu. Makanya kami berharap agar pihak kepolisian secepatnya bisa menangkap pelaku penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Yosep, Sorong Selasa (16/1).

Yosep menilai, tindakan massa yang main hakim sendiri terhadap kliennya bukan merupakan insiden biasa, melainkan bentuk ancaman yang diduga sudah direncanakan oleh pihak -pihak yang ingin mengacaukan pemilihan Ketua LMA Malamoi untuk Periode 2023-2028.

Untuk itu dengan tegas Yosep mengutuk keras penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap seorang perempuan.

Sedikit menceritakan kronologi, Yosep menjelaskan semuanya bermula saat ada beberapa oknum yang tidak mendapatkan mandat untuk hadir dalam forum, yang mana peserta forum dengan suara bulat mempersilahkan oknum tersebut keluar dari forum karena tidak mendapatkan hak untuk mengikuti pleno.

Setelah dikeluarkan dari peserta forum lanjut Yosep, oknum tersebut termasuk Selalu cs bersama beberapa oknum yang diluar gedung LMA yang telah dipengaruhi miras, masuk kedalam gedung LMA Malamoi untuk memprovokasi peserta guna menutup acara tersebut dan melakukan pemukulan terhadap Kliennya serta beberapa anak di bahwa umur.

“Kami sangat menyayangkan ada kelompok orang yang sudah diseting dengan sengaja memancing di air keruh. Mereka bukan menyampaikan pendapat di depan peserta forum tapi memang niatnya untuk membuat kekacauan dalam forum tersebut,” keluh Yosep yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Gerimis.

Setelah melakukan Visum kata Yosep, kliennta langsung membuat Laporan Polisi diruang SPKT Polresta Sorong Kota berdasarkan LP Nomor : LP/B/1066/XII/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 30 Desember 2023.

“Sebagai kuasa hukum kami memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah mengidentifikasi beberapa terduga pelaku berdasarkan keterangan klienya dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan. Untuk itu, kami meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, serta melakukan penangkapan dan menyeret pelaku-pelaku yang melakukan pengeroyokan,” tegas Yosep.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button