Terlantarkan Istri, Kepala Bidang Kesmas Nabire jadi Terdakwa di PN Sorong
Kapabar – Kuasa Hukum Marta Naa, Yance P Dasnarebo, S.H dalam rilisnya kepada media ini mengatakan bahwa terdakwa Menase Isir telah melakukan penelantaran dalam rumah tangga dan sekarang telah menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Sorong sebagai terdakwa.
Menurut Yance, apa yang dilakukan Menase Isir dalam melakukan penelantaran dalam rumah tangga bisa diancam dengan pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 Undangan-undangan penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga yaitu bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan tidak menafkahi Istrinya Marta Naa disebabkan dan diduga yang bersangkutan Menase Isir telah memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) di Kabupaten Nabire.
Yance juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Unit PPA Polresta Sorong Kota yang dengan bersabar mampu mengungkapkan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Klien kami, sehingga perkara ini bisa di limpahkan di ke Kejaksaan untuk diteruskan dan dilimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sorong agar didaftarkan diuntuk disidangkan.
“Memang perkara ini sudah dilakukan beberapa kali mediasi antara pihaknya dan pihak saudara Terdakwa Menase Isir tetapi selama proses mediasi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun kejaksaan tidak pernah mendapatkan titik temu dimana saudara Terdakwa yang selalu bersikeras tanpa mau mengalah terhadap istrinya Marta Naa,” kata Yance.
Parahnya lagi jelas Yance, selama ini Menase Isir tidak pernah menafkahi kliennya sama sekali dan yang lucunya disaat yang bersangkutan datang dari Nabire ke Sorong yang bersangkutan tidak tinggal di rumah tetapi lebi senang tinggal di hotel.
Lanjut Yance, Proses persidangan sendiri sudah berjalan di Pengadilan Negeri Sorong untuk itu sebagai Kuasa Hukum Ibu Marta Naa kami sangat siap untuk membantu Jaksa dalam mengumpulkan bukti-bukti yang mana bila diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sorong maka dalam waktu dekat tegas Yance, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Marta Naa akan menyurati Bupati Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah untuk segera memberikan sangsi yang berat kepada Menase Isir sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Nabire yang mana tega menelantarkan Istrinya bertahun-tahun demi WIL.
Sementara itu ketika ditanya oleh wartawan mengenai gugatan perdata perceraian yang telah didaftarkan oleh terdakwa Menase Isir sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Sorong kepada Tergugat dalam hal ini Ibu Martha Naa, menurut Yance masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Manukwari dan belum ada putusan inkrah.*HMF