Politik

Jadi yang Pertama Mendaftar, DPW PAN PBD Penuhi Kuota Bacaleg

Kapabar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai pertama di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Provinsi ke KPU Papua Barat Daya, Jumat (12/5).

Dalam pendaftarannya itu, DPW PAN Papua Barat Daya yang dipimpin oleh Syafruddin Sabonama Riantoby mendaftarkan 35 bacaleg DPR Provinsi Papua Barat Daya.

“Belasan partai yang akan berkontestasi di 2024 pasti mengalami situasi yang sama, nah kenapa bisa kami yang pertama, karena di PAN, kami terus berusaha maksimal, istilahnya kami melakukan kerja keras dari pagi ke malam non stop untuk melengkapi semua ini. PAN bisa menjadi yang pertama karena kami meyakini bahwa telah diberikan kemudahan dari Yang Kuasa,” kata Sabonama

Sementara itu terkait pendaftaran bacaleg, Sabonama menyebutkan PAN mengisi kuota dapil Papua Barat Daya I sebanyak 8 kursi, Papua Barat Daya II 8 kursi, Papua Barat Daya III 7 kursi, Papua Barat Daya IV 5 kursi, Papua Barat Daya V 3 kursi serta Papua Barat Daya VI 5 kursi.

“Bacaleg yang didaftarkan memenuhi kuota 100 persen dan tersebar di 6 daerah pemilihan. DPW PAN juga memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Sabonama sembari menargetkan PAN Papua Barat Daya akan merebut satu fraksi DPRD provinsi dan memiliki perwakilan disetiap DPRD kabupaten serta kota.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) KPU RI untuk Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati, membenarkan PAN menjadi partai pertama yang mendaftarkan bacalegnya.

“Tadi kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kesesuaiannya, kebenarannya dan pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan tadi, beberapa dokumen DPW PAN Papua Barat Daya lengkap dan memang memenuhi syarat penyesuaian. Tetapi dari sisi kebenaran ada satu yang kurang, yaitu dokumen B daftar bakal calon di 2 dapil sudah diupload ke dalam SILON tetapi belum sempat distempel partai politik,” jelas Fatmawati.

Dijelaskan Fatmawati, berbicara soal kebenaran, dokumen memang harus ditandatangi ketua partai tingkat DPW dan harus ada stempel partai politik. Karena belum ada stempelnya tadi, makanya kami kembalikan dokumennya kepada DPW PAN Papua Barat Daya.

“Tadi sudah kami kembalikan dokumennya dan direspone oleh Ketua DPW PAN Papua Barat Daya yang dengan positif. Ketua DPW PAN Papua Barat Daya tadi juga menyampaikan bahwa mereka akan segera memperbaikinya dan kembali besok pagi,” tuntas Fatmawati.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds