Deklarasikan Bebas Halinar, Lapas Sorong Musnahkan Puluhan Handphone Sitaan
Kapabar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Sorong menggelar deklarasi Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) serta penandatanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapangan apel Lapas, Selasa (9/5). Sebagai bentuk komitmen terhadap deklarasi Halinar, Lapas Kelas IIB Sorong langsung mengeksekusi puluhan handphone yang merupakan hasil sitaan dari para warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Gustaf N.A. Rumaikewi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Gustaf pun menjelaskan, barang sitaan yang dimusnahkan merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan dan mewujudkan lapas bebas Halinar .
Dijelaskannya, barang-barang yang dimusnahkan meliputi puluhan alat elektronik, kabel, dan alat tajam. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipukul menggunakan palu.
“Tujuan kami memusnahkan barang bukti ini agar ada transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Gustaf pula, sudah pasti akan ada sanksi bagi narapidana yang kedapatan menggunakan alat elektronik, senjata tajam, dan narkoba. “Sanksinya cukup berat,untuk narkoba sendiri itu kita akan proses hukum kembali dan dapat membatalkan haknya berupa remisi dan pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat,” terang Gustaf.
Kalapas juga memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN lapas untuk tidak terlibat atau membantu warga binaan memasukkan handphone atau jadi kurir narkoba ke dalam lapas.
“Tidak main-main, sanksi yang diberikan jika ada ASN lapas yang berani menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan lapas adalah dipidana, dipecat, dipidanakan dan dikirim ke Nusakambangan,” tegas Gustaf sembari mengajak seluruh pegawai agar dapat berkomitmen mewujudkan Lapas Kelas IIB Sorong bebas yang aman dan bebas Halinar.*AZS