Terkini

BP Jamsostek dan Korpri Pemkot Sorong Jalin Sinergi

Kapabar – BP Jamsostek Cabang Papua Barat menjalin sinergi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemerintah Kota Sorong dalam acara sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota Korpri di Gedung Lambert Jitmau, Selasa (11/4).

Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, mungkin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi pertanyaan khususnya untuk kepesertaan BP Jamsostek.

“Karena kita harus pahami benar-benar UU BPJS itu mengamanahkan dua penyelenggara yaitu BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek. BPJS Kesehatan itu memberikan cakupan perlindungan tentang kesehatan mulai dari dalam kandungan hingga meninggal dunia,” ujar Nasrullah.

Sedangkan BP Jamsostek, kata Nasrullah, ialah penyelenggara 4 program plus 1, diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Jadi sekarang itu di Indonesia pengangguran digaji dengan menggunakan sistem luar negeri. Tapi syaratnya diperketat, agar lebih efisien dan tepat sasaran. Hanya saja kalau orang luar negeri terima gaji pengangguran itu malu, berbeda dengan kita disini,” ungkap Nasrullah.

Nasrullah bercerita, pada tahun 2013 lalu, ada Perpres 109 Tahun 2013, amanah didalamnya ada PNS, TNI-Polri, CPNS menjadi peserta BP Jamsostek secara bertahap.

“Kalau bapak-ibu ingat pada tahun 2014-2015, itu saya kelola datanya Pemkot Sorong yang menjadi peserta BP Jamsostek. Kurang lebih waktu itu berjalan selama 6 bulan, kemudian muncul aturan baru, dimana ASN diwajibkan masuk ke PT. Taspen, sehingga kepesertaan BP Jamsostek berhenti,” ungkap Nasrullah.

Dia mengakui, hingga saat ini, khususnya untuk Kota Sorong BP Jamsostek sudah melindungi semua segmen, misal dari pekerja penerima upah hampir mencapai angka 100 persen.

“Lalu ada peserta proyek yang bersumber dari APBD, itu tenaga kerjanya wajib dilindungi program BP Jamsostek. Hal ini juga sudah terlaksana, kemarin di momen HUT Kota Sorong kami menandatangani kerja sama mengenai perlindungan untuk pekerja informal atau retan,” katanya.

Sehingga Pemkot Sorong, kata dia, sudah sangat inisiatif dalam melindungi pekerja informal atau rentan di lingkungan Kota Sorong.

“Tahun 2023 ini, kami akan melindungi pekerja informal seperti tukang ojek, mama penjual pinang, nelayan, petani dan lain-lain. Untuk sekarang OPD sementara mengumpulkan data sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” katanya.

Sementara itu, mewakili Plt. Sekda Kota Sorong, Ruddy R Laku memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BP Jamsostek yang selalu secara rutin melakukan sosialisasi terkait dengan program di BP Jamsostek.

“Tentu sebagai mitra kerja, pemerintah daerah akan memberikan dorongan dan support secara maksimal kepada BP Jamsostek untuk memberikan pemahaman terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja yang sangat penting bagi masa depan, teristimewa bagi anggota Korpri Pemkot Sorong,” ujar Ruddy.

Perlu dipahami bahwa, lanjut Ruddy, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik merupakan salah satu pilar negeri untuk mewujudkan kesejahteraan.

“Disamping pilar lainnya seperti lapangan kerja yang terbuka serta pertumbuhan ekonomi yang stabil. Karena konstitusi telah menjamin adanya jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” papa Ruddy.

Jaminan sosial tenaga kerja, lanjut dia, diselenggarakan oleh BP Jamsostek dimana secara khusus bisa melindungi pesertanya dari kecelakaan kerja dan kematian, khususnya anggota Korpri yang diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN.

“Bapak-ibu sekalian berkaitan dengan hal tersebut, maka ini merupakan hal yang penting untuk diikuti atau menjadi peserta BP Jamsostek, karena anggota Korpri belum tercover BP Jamsostek,” ungkapnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds