Ekonomi Bisnis

HUT ke-23 Tahun, Pemkot Sorong dan BP Jamsostek Jalin Kerja Sama

Kapabar – Usai upacara bendera sebagai bentuk memperingati sekaligus merayakan hari ulang tahun (HUT) Kota Sorong yang ke-23 tahun, BP Jamsostek Cabang Sorong menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.

Dimana, kerja sama itu merujuk pada turunan dari Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 di Kota Sorong, Tentang : Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekeja Rentan, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Di tahun ini, kami canangkan diangka kurang lebih 15 ribu orang masyarakat pekerja mandiri yang dilindungi oleh Pemkot Sorong. Lalu RT/RW berjumlah kurang lebih 2 ribu orang juga sudah dilindungi Pemkot Sorong,” kata Kepala BP Jamsostek Cabang Sorong, Nasrullah Umar kepada Kapabar, Selasa, 28 Februari 2023.

Dikatakan Nasrullah, hal yang harus dipahami bersama bahwa kehadiran BP Jamsostek di daerah yang merupakan instansi vertikal dengan bentuk badan hukum pemerintahan, sebenarnya memiliki tugas bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi ataupun kabupaten-kota.

“Jadi, kalau mau dibilang tugas, tugas itu terletak di Pemda, khususnya dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Tentang : Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Tentang : Pemberantasan Kemiskinan Ekstrim,” terang Nasrullah.

Nah, lanjut Nasrullah, pada poin-poin yang tertera diatas sudah dijelaskan kalau Pemda baik provinsi ataupun kabupaten-kota itu diminta membuat regulasi dan melindungi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapan kami sebagai penyelenggara, kami itu berkeinginan seluruh masyarakat khususnya di Kota Sorong, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah, dapat terlindungi secara keseluruhan,”

Karena, tambah dia, BP Jamsostek terlibat dalam keberlangsungan sumber daya manusia (SDM), dimana setiap tenaga kerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja baik itu cacat total tetap atau meninggal dunia, pihaknya memberikan beasiswa kepada dua orang anak hingga sarjana.

“Atau dia meninggal biasa yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja, itu tetap diberikan beasiswa kepada dua orang anak dengan kepesertaan tiga tahun. Makanya kalai ditanya harapan kami apa, ya seluruh terlindungi agar yang notabene tiga tahun kedepan tidak ada lagi yang namanya anak putus sekolah di Kota Sorong, karena sudah dibiayai BP Jamsostek,” terangnya.

Pada kesempatan itu, BP Jamsostek juga menyerahkan santunan kematian secara simbolis bagi peserta yang dibiayai oleh Pemkot Sorong, seperti pekerja rentan, perangkat RT/RW dan Honorer, dengan nominal Rp. 42 juta per masing-masing peserta. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button