Sorotan

Plt KPU Papua Barat Daya Diingatkan untuk Tidak Buat Aturan Sendiri dan Patuhi Perpu

Kapabar – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tambrauw sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tambrauw, David Sedik mengingatkan Plt Ketua KPU Papua Barat Daya untuk tidak coba-coba membuat aturan sendiri yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedik mengatakan apa yang dilakukan oleh Plt Ketua KPU Papua Barat Daya itu termasuk dalam penyalahgunaan jabatan.

Aturan yang dimaksud Sedik adalah penggabungan Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw dalam pergelaran pemilu pada tahun 2024 nanti.

Menurut Sedik, tidak ada alasan Plt Ketua KPU Papua Barat Daya untuk memisahkan daerah Kabupaten Tambrauw dari Kabupaten Maybrat dan menggabungkannya dengan Kabupaten Sorong.

Disebutkan Sedik, Kabupaten Tambrauw saat ini terdiri dari 29 Distrik dan 216 Kampung. Jadi menurutnya, Plt Ketua KPU Papua Barat Daya tidak perlu membuka ruang soal uji publik terkait dengan pembagian dapil.

“Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jadi yang harus dilakukan KPU saat ini adalah melakukan sosialisi di dapil tersebut, bukannya membuka ruang untuk merubah dapil. Keputusan Peraturan Pemerintah posisinya lebih tinggi dan wajib KPU mensosialisasikannya,” beber Sedik.

“Saya bingung dengan tujuan Plt Ketua KPU Papua Barat Daya ini apa. Harus diingat, dua kali pelaksanaan pemilu di dapil Kabupaten Tambrauw yang bergabung dengan Maybrat dan Sorong Selatan berjalan dengan baik,” sambung Sedik.

Sedik dalam wawancaranya juga membantah alasan geografis yang disebutkan oleh pihak KPU.

“Soal alasan geografis yang katanya menjadi hambatan, saya rasa itu tidak benar, kareja jalur transportasi antara 3 kabupaten ini dan antar provinsi sudag sangat baik. Akses menuju 3 kabupaten ini bisa dilalui melalui jalur darat, udara dan laut,” bantah Sedik.

Dijelaskan Sedik, yang akan menjadi permasalahan ketika aturan Plt Ketua KPU Papua Barat Daya ini dipaksakan adalah perbedaan kultur, budaya dan adat istiadat.

“Tambrauw berbeda dengan Kabupaten Sorong, kecuali Distrik Salamkai dan Moraid. Secara kultur, budaya, dan adat istiadat, Kabupaten Tambrauw justru sangat cocok dengan Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan,” tuntas Sedik.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds