Sorotan

Bila Kalah Perapradilan, Titirlolobi Minta Kejari Sorong Tangkap Sekretaris Golkar Papua Barat

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Provinsi Papua Barat kepada media Ini dengan tegas mengatakan bahwa bila tersangka Korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat berinisial SW yang juga sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat bila Kala dalam Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Sorong, maka tidak ada ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap SW.

Menurut Yosep, informasi yang kami dapat bahwa yang bersangkutan lagi ketakutan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang merugikan negara sebesar 6,4 milyar dalam proyek perluasan jaringan listrik di kabupaten Raja Ampat dan yang bersangkutan sekarang menghindar ke luar negeri dan sekarang berada di Singapura.

Berdasarkan informasi yang kami dapat, bahwa yang bersangkutan tersangka SW sekarang lagi melakukan Praperadilan kepada Kejaksaan Negeri Sorong, dan kami percaya dengan bukti-bukti yang kuat Kejari Sorong akan memenangkan Praperadilan tersebut di pengadilan negeri sorong.

Dijelaskan Yosep penetapan tersangka terhadap SW sudah sesuai dengan fakta persidangan dimana Sekretaris DPD Golkar Papua Barat tersebut dalam fakta persidangan dimana keterangan terdakwa BT dan PM yang sudah di vonis telah membuat jelas perkara tersebut.

“Untuk itu kami minta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak ragu dalam menahan SW bila mana Praperadilan yang bersangkutan kala di pengadilan.”

Lanjut Yosep, kasus korupsi Jaringan Listrik di kabupaten Raja Ampat ini memang sudah cukup lama dan akhirnya bisa terungkap dan SW telah di tetapkan tersangka dikarenakan telah merugikan keuangan negara dimana dalam persidangan telah terungkap bahwa pembayaran proyek yang dibayarkan dengan SP2D kepada PT.Fourking Mandiri sebesar Rp. 7.225.130.000 dan telah terdapat beberapa kali pembayaran Kepada Selviana Wanma dan itu telah di transfer ke rekening pribadi tersangka SW sebesar 6.483.910.000 dengan rincian sebagai berikut :

Tahap I Dibayarkan Rp. 2.035.050.000
Tahap II dibayarkan Rp. 2.900.100.000
Tahap IV dibayarkan Rp. 387.030.000
Tahap V dibayarkan Rp. 387.030.000
Tahap VI dibayarkan Rp. 290.650.000
Sedangkan tahap VII dibayarkan Rp. 484.050.000 dan total kerugian negara mencapai 6.483.910.000.

“Dan dalam uang korupsi tersebut telah dipakai oleh SW untuk membeli Mobil, rumah dan apartemen dan hal tersebut telah di ungkap dalam persidangan tipikor Manokwari, dan perlu diketahui bahwa Direktur sebelumnya diperusahan tersebut adalah HW yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat dimana diketahui bahwa HW sendiri adalah suami tersangka SW,” tegas Yosep.

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

Penerimaan Mahasiswa Baru UNAMIN


banner popup

This will close in 20 seconds