Suku Abun Tolak Pembentukan Lemata
Kapabar – Berdasarkan hasil dari Rapat Akbar Suku Abun yang dilaksanakan pada Senin (16/1) Tim Kerja Abun Bersatu menyepakati akan melakukan aksi deklarasi damai penolakan terhadap Musda Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (Lemata) yang digelar di Lapangan Kwoka, Sausapor, Selasa (17/1).
Aksi itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat Abun yang dengan tegas menolak adanya lembaga di atas lembaga dan terhadap rencana Musda Lemata yang akan dilaksanakan di Fef, Tambrauw, Rabu (18/1).
Aksi demo itu dimulai dari Pantai Emaus, Sausapor melibatkan kurang lebih 500 orang terdiri dari Tokoh Adat Abun, Lembaga Masyarakat Adat Abun, Perwakilan Masyarakat Adat Abun se-Kabupaten Tambrauw, Intelektual Abun, dan Persatuan Mahasiswa Abun, dukungan juga di dapat dari masyarakat setempat.
Peserta aksi menyampaikan orasinya dengan menggunakan baju adat abun, melakukan longmarch menuju Lapangan Kwoka Sausapor, dengan dikawal oleh anggota Polsek Sausapor dan Koramil 1810-01 Sausapor.
Orasi disampaikan secara bergantian oleh Korlap aksi, Nimbrot Yeum, Tokoh Pemuda Abun, Kastik Yeblo, Tokoh Perempuan Abun, Yustina Yekwam, Ketua Ikatan Mahasiswa Abun Aleks Yeudi, Meky Yesnath Tokoh Intelektual Abun yang juga anggota DPRD Tambrauw.
Inti dari orasi tertuang dalam Surat Pernyataan, yang berisi 6 point penting yang di tanda tangani oleh ketua LMA Abun, Sekretaris LMA Abun dan Dewan Adat Masyarakat Abun.
Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tambrauw, Yosep Airai, untuk kemudian disampaikan ke Pj. Bupati Tambrauw, Engelbertus Gabriel Kocu.
Adapun surat pernyatan tersebut tertulis bahwa LMA Abun, Dewan Adat Suku Abun, dan seluruh masyarat Abun yang berada di Kabupaten Tambrauw, menolak pembentukan Lemata karena di anggap ilegal tidak memiliki latar belakang kultur dan adat di wilayah adat suku Abun.
Selain menolak dengan tegas segala bentuk rencana dan rancangan yang di buat oleh Lemata dalam surat tersebut juga tertuang permintaan agar pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw untuk tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan kegiatan Lemata dalam bentuk apapun.
Korlap demo, Nimbrot Yeum dalam orasinya menyampaikan, jika poin dalam surat pernyataan tersebut tidak di indahkan oleh Pemkab Tambrauw, maka masyarakat adat Abun akan melakulan pemblokiran jalan wilayah Abun, dan kepada wakil rakyat dipercayakan untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Pemkab Tambrauw.
“Kami akan blokir wilayah suku besar Abun dari semua akses, dan kami siap berangkat kee Fef untuk menghentikan kegiatan Musda Lemata,” tegas Nimbrot.
Kepada wakil ketua II DPRD Kabupaten Tambrauw, lanjut Nimbrot, mereka menyanpaikan aspirasi agar segera di sampaikan kepada Pemkab Tambrauw agar mengawal secara langsung, sampai aspirasi tersebut mendapat jawaban. “Jika aspirasi kami tidak dijawab kami akan melakukan pemblokiran akses jalan yang berada di tanah adat suku Abun,” pungkasnya.
Aksi dilanjutkan dengan penandatanganan petisi oleh tokoh-tokoh pendukung aksi demo, bahkan dari tokoh masyarakat, diantaranya KKSS, Jawa Madura, Maluku dan Serui. *AZS