Adira Sorong Dipolisikan Setelah Diduga Gelapkan Mobil Milik Konsumen
Kapabar – Adira Finance Sorong diduga telah menggelapkan kendaraan dan penipuan terhadap salah satu konsumennya di Kota Sorong yang diketahui bernama Imam Mucholik. Atas permasalahan tersebut, Imam pun telah membuat laporan polisi dengan nomor : STTLP/B/759/X/2022 di Mapolres Sorong Kota, Senin (10/10/2022).
Dalam keterangan yang diberikan oleh Imam saat membuat laporan polisi, sekitar 3 tahun yang lalu atau Desember tahun 2019, dirinya membeli satu unit mobil HONDA JAZZ RS-CVT, melalui terlapor dalam hal ini Adira Finance dengan kesepakatan Down Payment (DP) sebesar Rp. 100.000.000,- dengan angsuran Rp. 9.500.000 per bulan dalam 3 tahun (36 bulan)
Lanjut Imam, dalam perjalanan masa pembiayaan, ia tetap patuh melakukan kewajibannya untuk mengangsur kredit, tercatat hingga bulan Desember 2021. Bahkan menurut Imam, meskipun saat itu Pandemi Covid-19 memyerang dan menganggu sistem perekonomian, dirinya tetap berusaha melaksanakan kewajibannya.
Senagai Ketua Tim kuasa hukum Imam, Iqbal Muhiddin menjelaskan, puncak persoalan terjadi adalah sekitar tanggal 26 Desember 2021, dimana saat itu kendaraan milik kliennya mengalami kecelakaan yang membuat bagian depan menjadi rusak sehingga harus perbaiki. Lanjut Iqbal, karena kendaraan tersebut masih dalam tanggungan asuransi, kliennya kemudian membawa mobil itu ke bengkel yang biasa ditunjuk oleh pihak asuransi dengan maksud untuk mengklaim asuransi.
“Selama menunggu masa perbaikan sekitar bulan Februari dan Maret 2022, Adira kemudian mengeluarkan modus dengan membujuk atau meminta agar mobil tersebut dititipkan di gudang penitipan milik Adira. Saat itu penyampaian mereka, apabila status angsuran lancar, maka mobil klien kami dapat diambil dan diperbaiki,“jelas Iqbal.
Singkat cerita kata Iqbal, setelah mendapatkan biaya perbaikan dan ingin melunasi angsuran yang tertunggak, kliennya mendapatkan informasi jika mobil tersebut sudah lunas di sistem aplikasi pembayaran Adira. Hal ini sambung Iqbal yang membuat kliennya curiga dan akhirnya mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.
“Setelah mencari tau, klien kami mendapatkan informasi jika mobil yang dimaksud tidak berada di gudang milik klien kami, melainkan berada di salah satu swooroom di daerah Aimas. Inilah kenapa kami sebagai kuasa hukum merasa klien kami telah ditipu dan berdampak pada kerugian materiil, dalam hal ini biaya yang selama ini dikeluarkan untuk DP hingga angsuran yang telah berjalan,“ beber Iqbal.
Iqbal menegaskan, kliennya diminta untuk menitipkan kendaraan tersebut melalui komunikasi chat bukan bertemu langsung. Sejak saat itu sampai mobil berada di showroom Aimas, pihaknya tidak pernah diberitahu.
Menurut Iqbal juga, dengan dijual atau dipindah tangankannya mobil itu, Adira sebagai terlapor sudah mengesampingkan prinsip FIDUSIA dan ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana termuat jika cedera janji tidak dapat di tentukan secara sepihak dan harus mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kami sebagai kuasa hukum berharap ketika statusnya naik ke sidik, barang bukti berupa mobil itu segera diamankan dan dibawa ke mapolres,” tuntas Iqbal.*HMF