Enggan Penuhi Panggilan atas Laporan Polisi yang Dibuat Sendiri, LBH Gerimis Heran dengan Sikap Ketua MRPB

Kapabar – Direktur LBH Gerimis Papua Barat, Yosep Titirlolobi merasa heran dengan sikap Ketua Majelis Rakyat Papua Barat berinisial MA yang selalu mangkir atas penggilan untuk dimintai keterangan atas Laporan Polisi (LP) 4 bulan yang lalu. Anehnya LP tersebut dibuat oleh Ketua MRPB sendiri, dimana yang berarti yang bersangkutan berstatus sebagai pelapor.
Menurut Yosep, seharusnya Ketua MRPB itu gentleman untuk datang menghadiri panggilan polisi untuk didengar keterangannya sesuai LP yang telah ia buat sendiri, bukan justru meminta polisi untuk memeriksa Direktur LBH Gerimis dulu baru pelapor.
Dikatakan Yosep, laporan Polisi yang dilakukan oleh Ketua MRPB terhadap Direktur LBH Gerimis sebagai Kuasa Hukum YT dan FB, berbentuk formal atau implementasi dari bunyi Pasal 1 ayat 24 UU No.8 Tahun1981 tentang kitab UU hukum pidana, yang sudah tentu menjelaskan bahwa LP adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban.
“Karenanya kami Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis menantang Ketua MRPB untuk berani memberikan keterangan di kepolisian yang dimaksud dengan dugaan fitnah itu. Tentunya bukti-bukti juga harus mereka persiapkan,” tantang Yosep.
“Harus segera, karena kalau tidak masyarakat bisa menilai bahwa Ketua MRPB membuat LP itu hanya untuk gertak sambal dan secara tidak langsung telah mempermainkan perangkat hukum. Heran saya, bisa-bisanya bicara di media kalau mereka sudah buat LP supaya terkesan berani dan wow. Tapi pada kenyataannya,” sambung Yosep.
Dijelaskan Yosep, ada dugaan bahwa Ketua MRPB tidak memiliki bukti dan saksi untuk membenarkan LP-nya, mengingat sudah hampir 5 bulan LP tersebut berjalan ditempat.
Lanjut Yosep, seharusnya kuasa hukum Ketua MRPB harus memberikan nasehat hukum yang benar terhadap kliennya dan harus memikirkan dampak yang ditanggung oleh kliennya bilamana ada laporan balik dari orang yang mereka laporkan. Karena tentunya sambung Yosep, yang dirugikan sudah pasti Ketua MRPB sendiri bukan para pengacaranya.
Disebutkan Yosep, bahwa pada dasarnya, pengacara atau advokat merupakan penegak hukum yang membantu, menyarankan, dan memberikan bantuan hukum melalui nasehat atau secara langsung membela orang yang memiliki perkara baik didalam atau diluar pengadilan.
Hal tersebut menurut Yosep, berdasarkan Undang-undang Advokat Pasal 16 No.18 Tahun 2003 tentang advokat telah di jelaskan bahwa advokat atau pengacara memiliki hak imunitas dan kekebalan hukum dan tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan kliennya, ungkap Yosep.
“Artinya berdasarkan kuasa yang diberikan oleh YI dan FB maka kekebalan dan imunitas itu melekat dan mengikat dan sudah tentu apa yang disampaikan dimedia oleh kami dalam mengkritik Ketua MRPB sudah melalui kajian yang matang berdasarkan data dan bukti,” tegas Yosep.*HMF




