Terkini

KASN Tegas Hentikan Seleksi Terbuka JPT Pratama, Kuasa Hukum : Gugatan Sudah Disiapkan Lagi Bila Walikota Paksakan Lantik Sekda

Kapabar – Kuasa Hukum Sekda Kota Sorong Drs. Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi dalam membuka fakta baru dimana ada surat KASN yang telah dikirim kepada Pemerintah Kota Sorong pada tanggal 04 Agustus Tahun 2022, terkait surat Walikota Sorong terhadap penyampaian hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong.

Dalam surat tersebut kata Yosep, KASN sudah sangat jelas memerintahkan agar proses seleksi terbuka Sekda Kota Sorong dihentikan.

Karenanya menurut Yosep, bilamana Walikota Sorong tetap memaksakan untuk melantik Sekda Kota Sorong versinya atau membuka hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong, maka sebagai Kuasa Hukum Sekda Yakop Kareth, dirinya akan mengambil langkah hukum lagi.

Menurut Yosep, Surat Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor B-2785/JP.00.00/08/2022 tanggal 04 Agustus Tahun 2022, menanggapi surat Walikota Sorong sudah sangat Jelas dimana KASN telah mempertimbangkan Pasal 27 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dimana untuk menjamin Asas Kepastian Hukum dan dalam rangka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura serta menghindari duplikasi hukum atas permasalahan yang sama terkait Jabatan definif Sekda Kota Sorong.

Lanjut Yosep, Walikota Sorong sedang memohon pengisiannya kepada KASN, tetapi dalam balasan KASN dalam Poin Ke-3 sudah sudah sangat jelas dalam surat balasan KASN tersebut sudah jelas dikatakan bahwa KASN untuk semetara menghentikan proses seleksi terbuka Sekda Kota Sorong sampai ada Putusan Inkracht.

Lanjut Yosep, sebagai Walikota Sorong seharusnya beliau tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang sementara berjalan, bukan Walikota diam-diam datang ke KASN di Jakarta untuk memohon-mohon agar Komisi Apratur Sipil Negara mengabulkan keinginan yang bersangkutan.

“Kami Kuasa Hukum memberikan Apresiasi Kepada KASN yang dengan tegas menolak keinginan Walikota Sorong tetapi kami Kuasa Hukum juga sudah menyiapkan Format Gugatan bilamana KASN mengabulkan Keinginan Walikota tanpa mengindahkan peraturan UU ASN maka sudah pasti kami akan gugat KASN juga,” tegas Yosep.

Apalagi menurut Yosep, DPRD Kota Sorong telah mengumumkan usulan pemberhentian akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2017-2022 yang tentunya kewenangan walikota sudah tidak bisa berbuat hal-hal yang pada prinsipnya melanggar aturan.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button