PAC PDI Perjuangan Rasakan Kejanggalan dan Pertanyakan Arah Politik 3 Anggota DPRD Kota Sorong dalam Usulan Pjs Walikota

Kapabar, Kota Sorong – Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kota Sorong mengatakan ada kejanggalan dalam surat usulan yang dikeluarkan DPRD Kota Sorong terkait nama-nama bakal calon Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Sorong yang dikeluarkan melalui sidang pleno, Sabtu (16/7). Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan arah politik 3 Anggota DPRD Kota Sorong dari PDI Perjuangan yang terkesan tidak menjalankan amanat partai.
Menurut PAC PDI Perjuangan tiga nama yang tertera dalam surat usulan tersebut, yakni Yulian Kelly Kambu, Andreas Adii, Ariance Sara Kondjol, merupakan perwakilan dari satu partai. Padahal jelas PAC PDI Perjuangan, dalam sidang pleno itu terdapat 9 partai yang memberikan dukungannya kepada Jefry Auparay.
Permasalahan ini sendiri telah dibahas dalam rapat PAC PDI Perjuangan Kota Sorong di Hotel Vega, Selasa (19/7). Dalam rapat yang dipimpin oleh Sosbin Sitorus selaku ketua PAC PDI Perjuangan Sorong timur, Jhoni Resubun ketua PAC PDI Perjuangan Sorong kepulauan dan Fredrik Onim Ketua PAC PDI Perjuangan Sorong, tercapailah 2 kesepakatan yaitu mereka akan menyurati DPD PDI Perjuangan Papua Barat untuk segera melakukan sidang kode etik kepartaian kepada tiga orang anggota DPRD Kota Sorong dari Fraksi PDI Perjuangan, karena dianggap tidak bisa mengamankan nama bakal calon Pjs Walikota Sorong dalam hal ini Jefry Auparay, yang telah di putuskan DPC PDI Perjuangan sesuai hasil rapat pada Kamis 14 Juli 2024.
Sosbin Sitorus sebagai pimpinan rapat menyampaikan, kesepakatan kedua adalah PAC PDI Perjuamgan yang ada di Kota Sorong juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan Jefry Auparay untuk menjadi Pjs Walikota Sorong, karena dianggap layak dari segi kepangkatan dan golongan, dimana yang bersangkutan adalah pejabat eselon II Kabiro Perekonomian Setda provinsi Papua barat dengan pangkat IV C.
Dalam wawancaranya, Sosbin menyesalkan sikap Elisabeth Nauw selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong yang juga berasal dari fraksi PDI Perjuangan, karena ikut menandatangani surat usulan DPRD Kota Sorong terkait nama-nama bakal calon Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Sorong, yang tidak berisi nama Jefry Auparay.
Sependapat dengan Sosbin, Jhoni Resubun juga menilai bahwa apa yang dilakukan Elisabet Nauw dan anggota fraksi PDIP di DPRD Kota Sorong adalah sebuah kejahatan partai.
“Kalau tidak ada nama yg diusulkan DPC PDI Perjuangan Kota Sorong kenapa Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong mesti ikut tanda tangan? Seharusnya yang bersangkutan selaku petugas partai tidak perlu ikut menandatangani surat usulan itu, karena jelas tugas mereka adalah mengamankan apa yang sudah diputuskan partai bukan malah ikut mendukung partai lain,” kesal Jhoni.
Sementara itu Matius Kareth selaku Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kota Sorong menjelaskan bahwa dalam rapat DPC PDI Perjuangan Kota Sorong beberapa waktu yang lalu, semua peserta yang berjumlah 8 orang sepakat untuk mengusulkan Jefry Auparay untuk menjadi calon Pjs Walikota Sorong. Walaupun sambung Matius, saat itu rapat tidak dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Ehud Eduard kondologit.
“Saat itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong sempat menyampaikan untuk menyerahkan usulan ini ke anggota fraksi saja. Tapi saya menolak karena semua keputusan yang menyangkut kepentingan partai harus diputuskan oleh rapat DPC, mengingat DPC adalah perpanjangan tangan DPP,” terang Matius.
Kecewa dengan kejanggalan dan sikap Anggota DPRD Kota Sorong dari fraksi mereka, DPC dan PAC PDIP Kota Sorong mendukung agar permasalahan ini dapat diproses hukum, karena sudah mengingkari keputusan hasil rapat DPC. Mereka juga merasa harus segera ada tindakan tegas dari DPP PDI Perjuangan terhadap mereka yang telah berkhianat terhadap partai.*AZS