Kejari Sorong Diminta Segera Tetapkan Selviana Wanma Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik di Raja Ampat
Kapabar – Jatir Yuda and Partners selaku kuasa hukum dari tersangka Paulus P Tambing meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong harus segera menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat tahun 2010, sesuai dengan arahan Majelis Hakim.
Jatir Yuda Marau mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang tuntutan pidana tambahan yang dibebankan kepada Terdakwa Besari Tjahyono. Lanjut Jatir, majelis mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BKPP perwakilan Papua Barat.
“Dari hasil audit dan pemeriksaan rekening koran dalam persidangan, terdapat aliran dana yang diterima Besar Tjahyono dari seseorang yang bernama Selviana Wanma melalui transfer rekening Bank Mandiri Cabang Ambasador,” ungkap Jatir.
Dijelaskan Jatir pula, berdasarkan pertimbangan Majelis hakim tersebut diatas dan melihat fakta berdasarkan aliran dana yang telah di pertimbangkan majelis hakim yaitu rekening koran di maksud, dengan jelas terlihat aliran dana pembayaran proyek
yang di bayarkan dengan SP2D kepada PT Fourking Mandiri, kemudian selanjutnya di transfer ke rekening pribadi Selviana Wanma di Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta dengan rincian sebagai berikut :
Termin I dibayarkan kepada SP2D kepada PT Fourking Mandiri senilai 2.272.900.000.00, Termin II 3.247.000.000.00, Termin IV 439.400.000.00, Termin V 387.030.000.00, Termin VI, 329.550.000.00, dan Termin VII 549.250.000.00 dengan nilai total 7. 225.130.000.00. Jumlah atau nominal yang masuk ke rekening PT Fourking ini kemudian diteruskan ke rekening pribadi Selviana Wanma dengan rincian, Termin I 2.035.050.000.00, Termin II 2.900.100.000.00, Termin IV 290.650.000.00, Termin V 387.030.000.00, Termin VI 290.650.000.00, Termin VII 484.050.000.00, dengan total 6.483.910.000.00.
Menurut Jatir, dengan bukti seperti ini dan seluruh bukti-bukti dalam 2 perkara dengan dengan terdakwa Yan Piter Mayor dan Besar Cahyono serta keterangan kliennya sebagai tersangka yang telah diberikan pada pemeriksaan tanggal 12 Juli 2022, sepatutnya tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak menarik Selviana Wanma menjadi tersangka dan dihadapkan di pengadilan untuk di mintai pertanggungawabannya menurut hukum.
“Kami menunggu tindakan nyata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang menganggap bahwa pernyataan kami selama ini hanya merupakan kesimpulan sepihak dan menyatakan kejaksaan hanya akan menunggu putusan Inchract dari Pengadilan Negeri Manokwari untuk menindak Selviana Wanma,” ujar Jatir.
Dalam releasenya, Jatir juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong mengenai putusan Pengadilan yang telah dibacakan pada tanggal 12 Juli 2022, bajwa dalam 7 hari kedepan jika terdakwa tidak menyatakan banding maka putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian sambung Jatir, pihaknya menunggu tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengambil sikap dengan pertimbangan Majelis Hakim tadi.
“Kita lihat, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong akan melakukan apa, karena selama ini Selviana Wanma telah di panggil namun tidak pernah hadir. Kejaksaanpun seolah-olah tidak mempunyai kemampuan untuk menghadirkan Selviana Wanma secara paksa,” sesal Jatir.
Jatir pun berharap Kejaksaan Tinggi Papua Barat dapat melakukan pengawasan terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara tersebut, dan menyelidiki hal-hal yang membuat Selviana Wanma terkesan seperti super power sehingga tidak dapat di sentuh oleh hukum atas perbuatannya yang dengan nyata serta jelas telah termuat dalam putusan Besar Tjahyono.
“Jika Selviana Wanma dibiarkan dan tidak ditarik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara, kami selaku penasehat hukum dari salah satu tersangka dalam kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 menilai adanya ketidakadilan proses penegakan hukum. Jika hal ini terus dibiarkan maka kami akan melaporkan oknum-oknum jaksa yang menangani perkara ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan,” tegas Jatir.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Manokwari telah memutus Perkara Nomor : 6/Pid.SusTPK/2022/PN Mnk Tanggal 12 Juli 2022 dengan terdakwa Besar Tjahyono dengan amar Putusan pada pokoknya menyatakan : terdakwa Besar Tjahyono terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer;
– Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
-Bahwa putusan tersebut dalam hal penjatuhan pidana penjara Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu pidana Penjara selama 4 (empat) tahun sehingga tidak ada disparitas hukuman dengan terdakwa sebelumnya yaitu Yan Piter Mayor. Namun dalam pidana tambahan atau uang pengganti sebesar Rp. 1.360. 811.580, yang di tuntukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Besar Tjahyono oleh Majelis Hakim, berbeda pandangannya dan tidak mengakomodir Tuntutan JaksabPenuntut Umum membebankan pidana tambahan atau uang pengganti itu kepada Besar Tjahyono.*HMF