‘Tumbang’ dari LBH Gerimis dan Tim, MA Haruskan PT BJA Bayar Rp 1 Miliar Lebih Ke Lahaya
Kapabar – Putusan Kasasi Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang dari pemohon kasasi Lahaya, telah membuktikan bahwa Direktur LBH Gerimis dan Tim Telah menumbangkan PT Bagus Jaya Abadi di Kasasi Mahkamah Agung.
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH dalam jumpa persnya di kantor LBH Gerimis Papua Barat, kamis (1/6), mengatakan dalam putusan Kasasi MA yang diterima oleh pihaknya berdasarkan relaas pemberitahuan putusan kasasi kepada pemohon kasasi pada tanggal 31 Mei, bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Lahaya yang merupakan klien Direktur LBH Gerimis dan tim, telah membuktikan bahwa Mahkamah Agung selalu berpihak kepada masyarakat kecil berdasarkan atas sebuah kebenaran.
Dijelaskan Yosep, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, mereka telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Lahaya yang telah didaftarkan oleh Direktur LBH Gerimis dan Tim pada tanggal 7 Juli Tahun 2020, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor 165/SKU.HK/7/2020/PN Son dan sebagai kuasa hukum pemohon kasasi melawan PT. Bagus Jaya Abadi sebagai termohon Kasasi.
Menurut Yosep, putusan kasasi MA telah mengabulkan permohonan kasasi kliennya dimana putusan kasasi Mahkamah Agung RI lagi-lagi telah menunjukkan taringnya dalam memberikan keadilan kepada masyarakat kecil dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 12/PDT/2020/PT JAP, tanggal 19 Mei 2020.
“Jadi begini, dalam membela klien kami Lahaya di Pengadilan Negeri Sorong Kami telah Menang. Lalu PT BJA lakukan banding lewat kuasa hukum mereka dimana kemudia Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura memenangkan PT BJA. Setelah itu kami tempuh jalur kasasi dan akhirnya kasasi Mahkamah Agung telah memenangkan klien kami Lahaya,” terang Yosep.
Menurut Yosep, dalam Putusan Kasasi MA telah menghukum tergugat (PT Bagus Jaya Abadi) untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat (Lahaya) yakni sebesar Rp 1.067.202.000.
Lanjut Yosep, Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung yang memimpin perkara ini sangat jeli dalam melihat bukti-bukti yang diajukan oleh Direktur LBH Gerimis dan tim, dimana Mahkamah Agung menyatakan sah menurut hukum bahwa penggugat selaku pemegang ijin perkebunan yang sah terhadap tanah/lahan seluas 200X100 m, di Jalan Kasuari, Kelurahan Saoka, Distrik Sorong Barat berdasarkan surat pernyataan keterangan ijin yang dikeluarkan pemilik tanah adat Obet Mubaligh pada tahun 1984.
“Hal ini dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim MA yang menyatakan bahwa tindakan tergugat (PT BJA) yang menggantungkan nasib penggugat dengan tidak dilaksanakannya serta mengenyampingkan berita acara pembayaran yang perhitungannya menggunakan SK Walikota Sorong Nomor 10 Tahun 2003 tentang penetapan harga dasar ganti rugi tanaman tumbuh Di Kota Sorong,” jelas Yosep.
Sambung Yosep, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya juga mengatakan dengan tegas bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini PT Bagus Jaya Abadi dalam memagari area perusahaannya sehingga menyebabkan klien LBH Gerimis tidak bisa mengambil hasil tanamanya, adalah merupakan tindakan melawan hukum, tegas Yosep.
“Karena adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan PT BJA, kami meminta kepada pemilik perusahaan (Ting-Tingho) untuk tunduk dan menghormati putusan hukum yang ada di Indonesia,” tegas Yosep.*HMF