Kejati Diminta Serius Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Bernilai Puluhan Miliar Di Tubuh MRPB
Kapabar – Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat diminta serius dalam melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi puluhan miliar yang telah terjadi di Majelis Rakyat Papua Barat selama 2 tahun mulai dari 2019-2021. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Provinsi Papua Barat, Yosep Titirlolobi.
“Kami berharap kasus ini agar cepat bisa di ungkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan tidak ada yang dijadikan ATM dalam mengungkap kasus ini, agar masyarakat bisa tahu dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan oleh klien kami YI dan FB sudah sejauh mana penangananya di Kejati,” ujar Yosep.
Menurut Yosep, kasus dugaan tindak Pidana korupsi yang terjadi di MRPB sudah berjalan cukup lama, mulai dari korupsi gaji anggota MRPB, Korupsi Baju dinas MRPB sampai pada dugaan korupsi website MRPB yang sampai sekarang tidak bada websitenya padahal anggaran telah dikucurkan oleh negara.
Hitungan LBH Gerimis berdasarkan pengaduan yang di laporkan oleh kliennya FB dan YI, telah terjadi dugaan korupsi gaji anggota MRPB dimana yang seharusnya setiap anggota MRPB harus menerima gaji dan tunjangan perbulan untuk setiap anggota MRPB adalah sebesar Rp 52 juta. Tetapi yang terjadi anggota MRPB yang gajinya dibayarkan oleh sekretariat MRPB untuk setiap anggota MRPB cuman hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 29 juta dan sisa Rp 23 juta yang seharusnya menjadi hak anggota MRPB tidak dibayarkan dan diduga dikorupsi oleh orang yang tidak bertanggung jawab didalam tubuh MRPB sendiri.
“Klien kami memiliki bukti-bukti mulai dari itu semua dan sudah diserahkan kepada Kejati Papua Barat dan kami berharap Kejati Papua Barat harus menunjukkan taringnya tanpa Padang bulan dalam memberantas korupsi di Papua Barat.’
Apalagi Kasus dugaan korupsi ini sendiri, telah dilaporkan ke Kejati Papua Barat tahun lalu, dan beberapa anggota MRPB dan beberapa staf dan kasubag MRPB telah di panggil oleh Kejati Papua Barat untuk diminta keterangan.
Lanjut Yosep, kalau dihitung ada sekitar 40 anggota MRPB kalau gaji mereka dikorupsi sebesar Rp 23 juta, maka kalau dikali satu bulan Rp 23 juta kali 40 anggota MRPB maka setiap bulan negara sangat dirugikan sebesar Rp 920 juta. “Kalau dikalikan Rp 920 juta dikali 12 bulan maka nominal yang dikorupsi sebesar Rp 11 miliar lebih, kalau setiap tahun negara dirugikan Rp 11 miliar, kalau dikalikan 36 bulan atau 3 tahun maka dugaan korupsi untuk memperkaya diri dalam menghilangkan uang negara sebesar Rp33 miliar lebih dan itu sudah berjalan selama 2 tahun mulai dari tahun 2019-2021,” ungkap Yosep.
“Jangan sampai para mafia korupsi uang negara melihat bahwa Kejati Papua Barat lemah dalam pemberantasan korupsi, sehingga mereka para mafia melakukan korupsi berjamaah terus di dalam Lembaga Kultur MRPB,” sambung Yosep.
Yosep juga percaya dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, Juniman Hutagaol, SH.,MH mampu mengatasi masalah ini, dimana beliau sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan track record yang baik dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap bahwa kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh klien kami bisa segera ditindaklanjuti dan dituntaskan dalam mengungkap siapa-siapa yang selama ini telah melakukan korupsi puluhan miliar uang negara didalam tubuh MRPB sendiri apalagi klien kami sudah memberikan bukti-bukti yang di minta oleh penyidik Kejati Papua Barat,” tuntas Yosep.*HMF