LBH Gerimis Ingatkan Bupati Bintuni untuk Tidak Anti Kritik
Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Papua Barat (LBH Gerimis) Yoseph Titirlolobi, mengingatkan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni untuk jangan terlalu anti kritik. Yoseph juga menegaskan akan bertolak ke Bintuni untuk membela masyarakat yang telah mengritisi kinerja Bupati Teluk Bintuni.
“Kalau sedikit-sedikit ngambek dan ingin ambil langkah hukum berarti jangan jadi pejabat supaya masyarakat tidak kritik, itu adalah tindakan yang salah,” sesal Yoseph.
Menurut Yoseph, jika mendapat kritik Bupati Bintuni seharusnya memanggil masyarakat untuk duduk bersama dan berdialog, dengan tujuan mendengar keluh kesah masyarakat. Seharusnya kata Yoseph sifat merangkul semua komponen masyarakat demi majunya Kabupaten Bintuni kedepan inilah yang dintunjukkan sang bupati, bukan malah ngambekan dan anti kritik.
“Presiden Jokowi saja pada tanggal 8 Febuari 2021 kemarin meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk Kabupaten Bintuni. Ini malah bupatinya yang tidak terima kalau dikritik oleh masyarakat, aneh memang,” ujar Yoseph.
Dijelaskan Yoseph, Tidak ada satupun pasal di Undang-Undang yang mengatur hukuman bagi orang yang mengkritisi pemerintah. Justru sebaliknya, Undang-Undang melarang kepada masyarakat yang menghina, mencemarkan nama baik, menghasut dan menebarkan kebencian atau menebarkan kebohongan bagi seseorang.
Dalam iklim demokrasi, kritikan merupakan hal yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan karena kritikan adalah hak masyarakat yang tidak bisa direngut dan dijamin serta lindungi oleh undang-undang.
Selain itu, Yoseph juga menghimbau masyarakat untuk melengkapi opini atau kritik dengan dukungan data dan fakta, sehingga segala yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan agar bisa diverifikasi kebenarannya.
Mengenai kuasa hukum bupati yang mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan PN ke pihak kepolisian, Yoseph menilai PN sebagai warga negara memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk bisa melaporkan balik Bupati Kabupaten Teluk Bintuni ke pihak kepolisian.
“Saya tadi malam di telephone oleh beberapa masyarakat sipil dari kabupaten Teluk Bintuni yang ingin meminta LBH Gerimis mendampingi mereka, tentu LBH Gerimis sangat siap dan siap mengirim beberapa pengacara terbaik LBH Gerimis untuk mengadvokasi mereka dalam hal ini oknum (PN) di Kabupaten Bintuni,” sambung Yoseph.
Kasus ini sendiri menurut pengamatan Yoseph akan mentah dan tidak akan sampai ke ranah hukum, mengingat PN yang hanya mempertanyakan keberadaan Bupati Bintuni yang sering berada di luar kota. Lanjut Yoseph, sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, PN juga hanya mempertanyakan Keberadaan Kantor Bupati, serta keberadaan rumah dinas bupati yang tidak pernah ada.
“Artinya wajar dan sangat logis kalau masyarakat mempertanyakan itu, mengingat Bupati Bintuni sudah memimpin selama dua periode tetapi yang disebutkan oleh PN sampai sekarang belum ada,” kata Yoseph.*HMF