Terkini

Berdasarkan SK Kemenkumham, GMNI Arjuna-Dendy Adalah yang Sah Di Papua Barat

Kapabar – Menjawab keresahan di organisasi cipayung tentang adanya dualisme di  kepengurusan DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Papua Barat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Kota Sorong Charles Imbiri angkat bicara.

Kepada media ini, Charles menjelaskan bahwa yang memiliki hak suara dan yang berhak mewakili GMNI dalam mengikuti Rapimda KNPI Papua Barat adalah DPD GMNI versi Ketua Umum Arjuna-Dendi, yang memiliki Surat SK kemenkumham bukan GMNI lain yang tidak memiliki legalitas.

Menurut Charles Imbiri, berdasarkan Surat SK Kemenhukum Ham dengan SK Nomor AHU-00005.AH.01.08 tahun 2020, tentunya yang memiliki legitimasi yang di akui oleh pemerintah adalah DPP GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna-Dandy.

“Jadi kalau ada yang mengaku GMNI dan mengikuti Rapimda KNPI Papua Barat, itu adalah kepengurusan DPD GMNI Papua Barat yang tidak di akui oleh pemerintah, karena tidak memiliki legalitas. Seharusnya mereka tidak diberi ruang untuk mengikuti rapimda atau musda KNPI, karena tidak memiliki hak suara,” jelas Charles, Jumat (18/2).

Karena perubahan badan hukum, Perkumpulan GMNI Arjuna-Dendy pada tanggal 16 Juni 2020 telah didaftarkan dengan nomor pendaftaran 6020061631200042 berdasarkan permohonan kepada Notaris Zainudin Ahmadi, SH.MKN sesuai akta Nomor 5 tanggal 18 Desember 2019.

“GMNI yang lain sampai sekarang tidak memiliki legalitas yang diakui oleh pemerintah, bahkan SK hukum dan HAMnya tidak ada. Tentunya dengan tidak memiliki legalitas maka kepengurusan DPD GMNI Papua Barat lain ini tidak memiliki legitimasi untuk mengikuti rapimda atau musda KNPI Papua Barat maupun Papua,” terang Charles.

Lanjut Charles, DPP GMNI Arjuna Dendy tidak mengenal Korda Tanah Papua, dimana mereka memiliki korda sendiri yaitu untuk Provinsi Papua Barat dan akan dipimpin oleh satu DPD GMNI di Papua Barat. Sambung Charles, begitu juga untuk Provinsi Papua yang memiliki satu DPD GMNI atau kordanya sendiri.

“Provinsi Papua ini wilayahnya besar sekali, masa iya DPDnya disatukan dengan yang ada di Provinsi Papua Barat dan dinamakan DPD GMNI tanah Papua. Tentu ini bukan zamannya lagi,” ujar Charles.

Karenanya Charles meminta agar KNPI Papua Barat melihat Permasalahan dualisme di tubuh GMNI secara jeli, yang berarti GMNI yang tidak memiliki legalitas dan tidak diakui oleh pemerintah, tidak boleh dilibatkan dalam hak suara untuk memilih Ketua KNPI Papua Barat yang baru.

“Di dalam kongres Persatuan Alumni GMNI yang ke-IV di Bandung tanggal 6 sampai 9 Desember, ada masukan yang disampaikan oleh peserta kongres terkait DPP PA GMNI yang terpilih untuk turun tangan mempersatukan dua kubu yang berseteru di GMNI ini. Tentu kita akan lihat seperti apa Kedepannya nanti,” tuntas Charles.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds