Terkini

Akan Gusur Gereja GBI Anugerah, Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Dipertanyakan

Kapabar – Ketua Pengadilan Negeri (Kajari) Sorong dinilai masuk angin saat mengambil keputusan dalam perkara sengketa tanah tempat berdirinya bangunan Gereja GBI Anugerah yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kilometer 8, Kota Sorong. Atas putusannya pun Gereja GBI Anugerah terancam rata dengan tanah dalam waktu dekat.

Gembala GBI Anugerah, Judifia Menora mempertanyakan dasar yang dipakai Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk mengeksekusi gereja yang dipakai jemaat GBI Anugerah untuk beribadah.

Menurut Judifia, sebelumnya telah terjalin kesepakatan antara pihak pertama Oei Hoe Kok dan GBI Anugerah sebagai pihak kedua, yang tertuang dalam akta perjanjian damai. Lanjut Judifia, dalam akta yang diketahui dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sorong itu tertera beberapa poin, yang seharusnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Judifia menyebutkan beberapa poin yang tertera di dalam akta tersebut antara lain, pihak kedua boleh mendirikan bangunan di atas objek sengketa. Sambung Judifia, dalam akta itu, pihak kedua juga bersedia membongkar bangunan dan bersedia mengembalikan objek sengketa kepada pihak pertama, dengan syarat pihak pertama menyediakan bangunan pengganti yang siap digunakan oleh pihak kedua.

“Tidak hanya itu, dalam kesepakatan tersebut juga tertuang bahwa pihak kedua meminta bantuan kepada pihak pertama untuk memberikan berupa semen 65 sak dan seng 65 lembar. Dua poin yang saya sebutkan tadi sampai saat ini belum bisa dipenuhi oleh pihak pertama, sementara dalam akta tadi jika ingin mengambil objek sengketa tadi, pihak pertama harus memenuhi semua permintaan pihak kedua,” beber Judifia yang ditemui di Gereja GBI Anugerah, Kamis (17/2).

Poin berikutnya lanjut Judifia, kedua belah pihak harus tunduk dan mematuhi kesepakatan damai tersebut, serta bersedia dituntut secara hukum jika kedapatan mengingkari dan tidak melaksanakan isi dari kesepakatan tadi.

Dikatakan Judifia, akta perjanjian damai ini telah digugat beberapa kali, yang mana pada akhirnya pihak pertama pernah mengajukan Peninjuan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung untuk merevisi beberapa poin di dalamnya.

“Dalam PKnya kepada Mahkamah Agung, pihak pertama meminta agar poin yang bertuliskan pihak kedua akan mendirikan bangunan di atas objek sengeta diperbaiki, dengan alasan saat itu pihak pengadilan salah tulis. PK ini pun ditolak oleh Mahkamah Agus saat itu,” terang Judifia.

Atas penolakan PK oleh Mahkamah Agung tadi, Judifia mengaku bingung dengan dasar dan alasan apa yang dipakai oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk mengeksekusi bangunan Gereja GBI Anugerah yang sudah rampung pembangunannya. Kepada media ini Judifia secara gamblang mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh ketua pengadilan untuk pulang dan bersama-sama dengan jemaat mengeksekusi bangunan gereja sebelum diratakan dengan tanah oleh pihak pengadilan.

“Pada tanggal 30 Januari 2022 kemarin, saya dipanggil oleh pihak pengadilan untuk aanmaning sementara pihak pertama tidak. Padahal setau saya aanmaning itu adalah teguran untuk kedua belah pihak yang membuat akta perjanjian. Pada panggilan itulah ketua pengadilan meminta saya dan jemaat untuk membongkar bangunan gereja. Jujur saya baru ketemu ketua pengadilan model begini,” sesal Judifia.

Mendampingi Judifia, Direktur LBH Gerimis sekaligus kuasa hukum GBI Anugerah, Yoseph Titirlolobi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian melakukan perlawanan balik.

Bahkan dalam wawancaranya, Yoseph tidak segan mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Sorong telah masuk angin dalam menangani sengketa tanah tersebut.

“Kenapa saya bilang demikian, silahkan tanya ke semua pengadilan yang ada di negara ini, aamaning itu adalah bentuk teguran kepada dua pihak yang sebelumnya telah menjalin kesepakatan. Tapi yang terjadi hanya klien saya yang dipanggil dan dengan gampangnya ketua pengadilan menyuruh mereka untuk membongkar bangunan gereja. Ini ada apa? harusnya ketua pengadilan yang terhormat ini objektif dong,” kesal Yoseph.

Yoseph menjelaskan bahwa beberapa tahun yang lalu, GBI Anugerah membeli tanah membeli dan memiliki pelepasan tanah dari Obed Kalagison, yang mana ternyata pihak pertama ini juga membeli tanah pada Kalagison. Artinya lanjut Yoseph, pelepasan yang dimiliki pihak gereja ini juga sah dan bukan merupakan hasil rampasan.

“Makanya saya ingatkan kepada Ketua Pengadilan untuk berlaku adil terhadap semua berdasarkan hukum, bukan ke pribadi-pribadi tertentu yang memiliki uang.Ā  Jelas kami akan menyurat ke Mahkamah Agung untuk mengawasi ketua pengadilan yang jujur saja sudah menganut asas ada uang menang perkara, tidak ada uang kalah perkara. Itu fakta,” tegas Yoseph.

Yoseph juga mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk tidak macam-macam dalam sengketa tanah ini mengingat yang akan dihadapi adalah seluruh umat agama yang ada di Kota Sorong.

Sepedapat dengan dengan Direktur LBH Gerimis, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Sorong versi Arjuna Dendy, Angky Dimara yang sebelumnya memimpin aksi demo damai penolakan rencana Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk mengeksekusi Gereja GBI Bahtera, Kamis (17/2) merasa banyak yang putusan pengadilan yang telah melenceng dalam sengketa tanah yang berada tepat di depan Kantor Trakindo tersebut.

“Kami tetap berdiri teguh dengan prinsip GMNI yakni berdiri bersama masyarakat, itulah kenapa kami melaksanakan aksi tadi. Jujur saja dalam sengketa tanah ini, kami merasa banyak keputusan pengadilan yang telah melenceng,” kata Angky.

Angky juga menyayangkan adanya indikasi intimidasi dari pihak Pengadilan Negeri Sorong kepada pihak gereja yang hanya ingin mempertahankan bangunan mereka.

“Saya percaya kita semua umat beragama pasti tidak setuju dengan adanya pembongkaran rumah ibadah. Karenanya saya mengajak seluruh warga Kota Sorong untuk mengawal kasus ini. Saya juga meminta pihak pengadilan untuk netral dan berfikir secara baik dalam mengambil keputusan. Saya disini tidak menuntut keadilan, tetapi saya menuntut kemenangan untuk pihak GBI Anugerah,” tandas Angky.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds