Pihak Kepolisian Bekuk 9 ‘Aktor’ Pembakaran Double O
Kapabar – Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota berhasil membekuk 9 ‘aktor’ pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O yang mengakibatkan 17 orang tewas seketika. 9 pelaku tersebut masing-masing berinisial
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam press release di Mapolres Sorong Kota, Sabtu (29/1) mengungkapkan bahwa dalam aksinya 9 pelaku ini tidak hanya merusak dan membakar, tetapi juga menjarah sejumlah barang berharga di dalam Double O.
Dijelaskan kapolda, 9 pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan di THM Double O beberapa waktu yang lalu. Lanjut kapolda, untuk pelaku AH, yang bersangkutan melempar dan merusak bangunan Double O.
“Untuk pelaku berinisial AH ini masih akan kami lakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan juga melakukan aksi pembakaran,” kata kapolda.
Pelaku kedua lanjut kapolda, FM yang pada saat aksi penyerangan masuk kedalam Double O, untuk menyiram bensin dan membakar sofa. Menurut kapolda, api begitu cepat membesar karena langsung melahap bahan-bahan mudah terbakar yang ada pada sofa dan peredam suara.
Untuk pelaku ketiga kata kapolda, berinisial HM yang di hari kejadian merusak, membalikkan, dan membakar mobil yang saat itu terparkir di halaman Double O. “Saat beraksi, HM ini dibantu oleh pelaku keempat dan kelima yang berinisial KH dan AAF. Jadi mereka yang merusak dan membakar mobil. Khusus AAF, dia juga yang merusak kaca depan bangunan Double O” ujar kapolda.
Pelaku ketujuh sebut kapolda, berinisial IR, memiliki peranan yang sama dengan pelaku pertama berinisial AH. IR ini juga sambung kapolda kemungkinan besar ikut membakar bangunan Double O.
“Untuk pelaku kedelapan berinisal JF, dimana yang bersangkutan juga ikut terlibat dalam pengrusakan salah satu sekertatiat salah satu kerukunan di Kilometer 8, pangkalan ojek di depan Mega Mall, dan THM Double O. Seperti yang sudah diketahui bahwa pembakaran Double O ini merupakan rentetan dari kegiatan pengrusakan sekertariat dan pangkalan ojek di tanggal 23 Januari 2022,” jelas kapolda.
Terakhir atau pelaku kedelapan jelas kapolda, berinisial AR, dimana dalam aksi penyerangan itu berperan sebagai provokator. Menurut kapolda, tidak selain AR ada provokator lain yang masih dikejar oleh pihaknya.
Ditambahkan kapolda, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman juga 20 tahun, serta pasal 170 tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, 17 orang dilaporkan tewas di dalam tempat karaoke Double O Sorong, Selasa (25/1/2022). Peristiwa itu terjadi usai dua kelompok warga bertikai hingga akhirnya membakar tempat karaoke tersebut.*HMF