Pihak Double O Tidak Panik dengan Penetapan Pengadilan Negeri Sorong
Kapabar – Yoseph Titirloloby sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum PT. Panca Indah Kurnia atau Double O Sorong Executive Karaoke, mengatakan bahwa pihaknya tidak panik dengan adanya penetapan Majelis Hukum Pengadilan Negeri Sorong yang menyita jaminankan menjadikan bangunan Double O yang berlokasi di Kilometer 10 Kota Sorong.
Yoseph yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/9) membenarkan bahwa bangunan Double O Sorong beserta segala isinya telah dijadikan sita jaminan berdasarkan penetapan majelis Hakim dalam perkara perdata nomor: 64/PDT.G/2021/PN.SON. tanggal 06 September 2021.
Meskipun demikian lanjut Yoseph, kliennya dan tim kuasa hukum tidak begitu kaget dengan hasil persidangan itu. Mengingat sambung Yoseph, hal seperti demikian adalah hal yang wajar dalam dunia gugat menggugat.
“Biasa itu, penetapan dikabulkan dan tidak dikabulkan itu adalah hak dari penggugat maupun hak dari tergugat. Toh Double O juga masih bisa beraktivitas seperti biasa, sampai nanti adamya putusan pengadilan yang incrah. Itupun kalau Ferry Saputra selaku bos Intraco sekaligus pemilik tanah menang,” ujar Yoseph.
Disebutkan Yoseph proses hukum dari kasus yang melibatkan kliennya melawan Fery Saputra itu masih akan memakan waktu hingga 4 tahun. Bahkan kalaupun kalah jelas Yoseph pihaknya masih bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi bahkan kasasi.
“Bisa saya bilang masih akan memakan banyak waktu proses hukum dari kasus ini. Kalaupun ada putusan incrah ya sudah kita bongkar saja bangunannya dan cari tempat yang baru,” tegas Yoseph.
Disamping menghadapi gugatan terkait wanprestasi di pengadilan Negeri Sorong, pihaknya juga melaporkan Fery Saputra ke kepolisian dengan dugaan penggelapan dokumen.
Menurut Yoseph, pihak Double O sudah pernah meminta salinan perjanjian tersebut sejak tahun 2018, namun hingga saat ini salinan itu belum juga diberikan kepada kliennya.
“Jangan lupa juga, salah satu anggota keluarga dari Fery Saputra juga punya sebesar 13 persen di Double O. Kami juga akan hadirkan saksi ahli dari Jakarta untuk memberikan keterangan di ruang sidang,” kata Yoseph.
Sebelumnta kasus Ferry Saputra melawan Double O ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa lahan di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10 Kota Sorong, yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan Double O.
Kerugian akibat keterlambatan sewa oleh pihak Double O bila dihitung dari tahun 2020 hingga 2021 berkisar Rp. 300 juta. Dimana besaran sewa yang harus dibayar pertahunnya adalah sebesar Rp. 150 Juta. Pihak Double O sendiri awalnya bersedia membayar keterlambatan sewa tersebut. namun itikad baik Double O itu ditolak mentah pihak Ferry Saputra yang merasa Double O telah melanggar surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.*HMF