Bila Tidak Dukung Pengungkapan ATK 8 Miliar, Kejagung Disarankan Pindahkan Kajari Sorong

Kapabar – Wakil Ketua Bidang Hukum, Politik dan Keamanan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Sorong Yosep Titirlolobi, SH meminta agar Kejagung memindahkan Kepala Kejari (Kajari) Sorong, jika tidak mendukung upaya Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong dalam memberantas dugaan Korupsi ATK 8 Miliar Tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong.
Menurut Yosep, isu yang berhembus di Kota Sorong, bahwa kasus dugaan korupsi anggaran Atk 8 miliar untuk tahun anggaran 2017 Kota Sorong yang sudah tujuh bulan berjalan, seperti jalan ditempat dan diduga ada tarik menarik antara pidsus dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
“Ini sangat bahaya sekali, kalau pidsus jalan lurus dan Kepala Kejari Sorong tidak seirama dan ada oknum-oknum yang mulai masuk angin. Apalagi hal tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan nawa cita Presiden Jokowi tentang penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” kata Yoseph.
Yoseph melihat menilai seperti tidak ada keberanian dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dalam mengusut kasus itu, apalagi ada indikasi dugaan kehadiran oknum-oknum penguasa Pemerintah Kota Sorong yang sedang kong kalikong bersama oknum-oknum Kejari Sorong.
“Apabila hal ini benar dan ada oknum-oknum yang masuk angin di Kejari Sorong, maka Kepala Kejari Sorong sudah selayaknya diganti dengan mereka yang berani menjalankan visi misi Jokowi, tentang penegakan hukum dalam pemberantasan Korupsi,” tegas Yoseph.
“Mengingat masyarakat Kota Sorong sudah jenuh dengan janji-janji manis Kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang program 100 harinya, dimana saat itu beliau baru di pindahkan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kejari Sorong yang baru bulan Maret 2021, dalam penegakan hukum tentang pemberantasan korupsi di Sorong Raya. Masyarakat bisa melihat kinerja Kejari Sorong dalam memberantas korupsi 100 hari kerjaanya. Yang jadi masalah, ini sudah lewat 100 hari tetapi belum ada tanda-tanda kasus dugaan korupsi anggaran Atk 8 miliar tahun 2017 Kota Sorong akan terungkap. Bahkan sampai sekarang 1 tersangka pun belum ditetapkan, padahal ini sudah memasuki bulan ke delapan,” sesal Yoseph.
Apalagi lanjut Yoseph, statement Jaksa Agung sudah sangat jelas-jelas dimana beliau mengingatkan kepada jajarannya diseluruh Indonesia, kalau ada jaksa-jaksa yang coba bermain-main atau kong kalikong dalam menangani kasus untuk dimutasi.
Hal ini jelas Yoseph, mengacu pada UU No.16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, dimana kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan Kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Sedangkan didalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 UU No 16 Tahun 2004).
Artinya sambung dia, berdasarkan perintah Undang-Undang maka Kajari Sorong dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan Korupsi ATK 8 Miliar Kota Sorong, tidak harus takut pada pengaruh kekuasaan pemerintah kota Sorong.
Kata Yosep, seharusnya dengan adanya pemeriksaan saksi yang telah mencapai 22 orang, seharusnya Kejari Sorong sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus Atk 2017, apalagi mantan Sekwan Kota Sorong sudah diperiksa dan mantan Anggota DPRD yg saat itu dibanggar Anggaran juga sudah diperiksa dan DPRD kota Sorong yang masih aktif juga sudah diperiksa, dan mereka DPRD yang dipanggil oleh Kejari Sorong sudah ramai-ramai membantah mereka tidak pernah menandatangani anggaran ATK dan tanda tangan mereka telah dipalsukan.
Sementara rapat-rapat anggota DPRD Kota Sorong saat itu dalam pembahasan anggaran ATK telah direkayasa untuk menutupi laporan pertanggungjawaban, padahal yang sebenarnya terjadi tidak pernah ada rapat pembahasan anggaran ATK 8 miliar tahun 2017 oleh DPRD Kota Sorong, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seakan-akan ada rapat pembahasan bahkan foto-foto rapat pembahasan direkayasa dari rapat pembahasan yang lain.
“Ini yang dong bilang pencuri ayam cepat sekali di proses tetapi ko ini pencuri uang rakyat ko prosesnya lambat sekali padahal bukti-bukti dan saksi sudah sangat cukup ini ada apa?,” sesal Yoseph.
Ditegaskan Yoseph, dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk membawa surat kepada Presiden dan Jaksa Agung, terkait Kejari Sorong yang seperti melakukan upaya tarik-menarik dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan menurut Yoseph, pihaknya juga akan meminta audensi dengan DPR-RI Komisi III yang bermitra dengan Kejagung agar Komisi III, agar bisa memanggil Kejagung untuk mempertanyakan keseriusan Kejari Sorong dalam mengusut kasus Korupsi ATK 8 miliar itu.*TTS