Terkini

Sekda Kota Sorong Diperiksa Kejaksaan, Kajari Enggan Berkomentar Banyak

Kapabar –  Kejaksaan Negeri Sorong memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong  Yakob M. Kareth, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 miliar lebih di BPKAD Kota Sorong, Selasa (31/8).

Berdasarkan pantauan Kapabar, sosok yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas plt Kepala BPKAD Kota Sorong itu, diperiksa selama 3 jam oleh Jaksa Fungsional Pidana Khusus.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin Saragih membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Sekda Kota Sorong sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 miliar lebih di BPKAD Kota Sorong.

Meskipun demikian, kajari enggan berkomentar banyak mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Dimana menurut kajari, karena dalam proses hukum yang bersiftat penyidikan, ada hal yg bisa disampaikan dan ada pula yang tidak.

Dalam wawancaranya di Kantor Kejaksaan  Negeri Sorong, Rabu (1/9) kajari juga menegaskan pihak kejaksaan tetap bekerja secara profesional, dimana saat ini pihaknya sedang melengkapi alat bukti untuk bisa melimpahkan kasus tersebut ke pihak pengadilan.

“Kalau cukup bukti yah kita limpahkan ke pengadilan, kalau tidak yah berarti berhenti. Kalaupun bukti cukup, nanti setelah di pengadilan baru kasus ini bisa terbuka untuk umum,” jelas kajari.

Lanjut kajari, pihaknya akan kembali menggali informasi dengan memanggil beberapa saksi lagi dari pemerintahan Kota Sorong lagi. “Untuk saat ini sudah ada kurang lebih 20 saksi yang kita minta keterangan. Tolong semua pihak ikut mengawal lah berjalannya proses hukum dari kasus ini,” ujar kajari.

Sementara itu, disinggung terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus itu kajari beralasan karena kasus tersebut masih berproses dan baru saja tercium.

“Kasus ini tidak berhenti, kami hanya sangat berhati-hati dan tidak main-main. Kami tidak mau membuat kesalahan, toh kasus ini juga baru 8 bulan juga. Harapan kami kasus ini jangan sampai ulang tahun lah, kalau bisa diungkap dan diselesaikan tahun ini. Semoga bisa akhir tahun 2021 ini,” tuntas kajari.

Sebelumnya, Wali Kota Sorong, Drs Ec Lambert Jitmau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan Petrus Nauw juga telah dipanggil sebagai saksi oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 miliar lebih di BPKAD Kota Sorong tersebut.

“Manusia dimata Tuhan itu bagaimana, jawab cepat? manusia di mata Tuhan itu sama, siapa yang beda? warga negara Indonesia di mata hukum itu bagaimana? Kalau saya hanya datang berikan keterangan, kenapa tidak? Titik. Saya hanya datang sekedar silaturahmi, jangan terlalu berlebihan. Bapak Kajari, sudah itu,” kata wali kota yang saat itu akan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds