LBH Gerimis akan Berikan Pendampingan Hukum Gratis di Kaimana, Bintuni dan Manokwari
Kapabar – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) siap memberikan pendampingan hukum gratis di beberapa daerah di Papua Barat. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yoseph Titirlolobi yang mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum gratis untuk warga tidak mampu di Kaimana, Bintuni, dan Manokwari.
“Ini adalah amanah dari pendiri LBH Gerimis Papua Barat, almarhum Jimmy Demianus Ijie, yang sebelum meninggal berkeinginan untuk membuka LBH di tiga kabupaten dan memberikan pendampingan hukum secara gratis di sana. Dalam waktu kami akan realisasikan mimpi almarhum dengan membuka LBH yang akan memberikan pendampingan hukum gratis di sana,” kata Yoseph yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8).
Yoseph mengatakan, LBH Gerimis yang berpusat di Sorong hadir untuk membantu dan menjawab kerinduan masyarakat kurang mampu secara ekonomi yang Ingin mencari sebuah keadilan. Menurutnya, dengan adanya LBH di setiap daerah tentu akan sangat membantu mereka yang selama ini tidak paham tentang hukum.
“Sudah banyak surat yang masuk ke kantor kami, baik dari tokoh-tokoh pemuda, tokoh agama, hingga kepala kampung yang menginginkan adanya LBH yang menyediakan pendampingan hukum secara gratis bagi warga. Sekarang kami bertekad untuk menjawab itu semua,” ujar Yoseph.
Menurut Yoseph, sementara ini pihaknya sedang mencari tempat untuk dijadikan tempat berdirinya Kantor Lembaga Bantuan Hukum bisa berdiri. “Rencananya akan kami buka di daerah Sanggeng. Di Bintuni dan Kaimana tempatnya sudah ada, tinggal realisasi pembayaran saja,” jelasnya.
Dijelaskan Yoseph, mereka menginkan pendampingan hukum oleh LBH Gerimis cukup melengkapi beberapa persyaratany saja, diantaranya membawa KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat melalui kelurahan, kecamatan atau kepala kampung.
Ditambah Yoseph, bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat atas adagium hukum tajam kebawah, hukum tumpul keatas, karena keberadaan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum sudah jelas. Hal ini tidak lepas dari agenda reformasi hukum yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan (access to justice) dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak.
“Tujuan dibukanya LBH dengan dasar UU No 16 tahun 2011 sebagai payung hukum, agar LBH dapat memberikan bantuan hukum dan bergerak bebas serta leluasa tetapi tetap dalam koridor hukum, di dalam pelayanan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat yang tergolong masyarakat tidak mampu,” tuntas Yoseph.*TTS