Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Brigpol Yohanes Timbulkan Tanda Tanya
Kapabar – Penetapan ARP (30) dan pamannya yang berinisial AAP (38), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Brimob Sorong Brigpol Yohanes Fernando Siahaan, oleh pihak Polres Sorong Kota menimbulkan banyak pertanyaan dan dianggap janggal. Ketua TIm Kuasa Hukum ARP, Max Mahare bahkan sampai angkat biacara atas penetapan yang dianggap sepihak dan tidak memenuhi unsur itu.
Max mengatakan, dasar proses penyidikan yang dilakukan Polres Sorong Kota adalah laporan polisi penemuan mayat, bukan pembunuhan. Dalam hal ini, kliennya ARP dan AAP sudah dua kali diperiksa sebagai saksi pada April 2019 dan tidak ada lagi proses pemeriksaan.
Namun lanjut Max, secara tiba-tiba pada tanggal 20 Agustus 2021, hasil gelar perkara antara Polda Papua Barat dan Polres Sorong menetapkan dua orang tersangka yaitu ARP dan AAP. Hal ini menurut Max kemudian menjadi pertanyaan, atas dasar apa penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.
“Berdasarkan Perkab Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pada pasal 27 ayat 1 menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang disertai dengan barang bukti. Kemudian pada pasal 184 ayat 1 KUHP, sambungnya, menyebutkan bukti yang paling utama adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan tersangka,” jelas Max
“Sampai detik ini, penyidik belum menemukan saksi fakta yang melihat secara yakin dan sah bahwa ARP dan AAP adalah pelaku pembunuhan. Mereka hanya berdasarkan pada keterangan anak korban dan ARP yang usianya masih dibawah umur,” sambung Max
Lanjutnya, dalam dunia hukum pidana dikenal asas satu saksi bukanlah saksi. Oleh sebab itu, kualitas keterangan anak dibawah umur harus diuji terlebih dahulu. Katanya, misalnya perkara ini dipaksakan sampai di pengadilan, apakah Jaksa mampu menghadirkan anak itu sebagai saksi.
Ketika jaksa tidak mampu menghadirkan anak sebagai saksi, katanya, maka otomatis jaksa akan membaca BAP. BAP menurut pasal 162 KUHP menyebutkan, ketika saksi tidak hadir maka BAP yang dibawah sumpah, punya nilai sama dengan yang berikan keterangan di depan pengadilan. Yang jadi pertanyaan, sambung Max, apakah anak kecil bisa disumpah.
“Jadi kesimpulan penetapan status kedua tersangka ARP dan AAP, penyidik menggunakan jurus mengambil kesimpulan dengan melompat pagar dalam proses penyidikan. Seketika tidak mendapatkan saksi fakta yang menyatakan bahwa keduanya adalah pelaku, maka mereka menggunakan keterangan anak,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dibeberkan Max bahwa suatu peristiwa pidana terjadi secara utuh, bukan sepenggal-penggal. Tapi kenyataannya, dalam proses penyidikan perkara ini tidak utuh.
“Menurut kami, proses penyidikan perkara ini tidak utuh, tapi hanya sepenggal-penggal. Meskipun demikian, sebanyak 26 advokat dari Pusat Bantuan Hukum Peradi yang akan mendampingi ARP dan AAP dalam proses perkara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kemudian menetapkan ARP dan AAP sebagai tersangka, yang menyebabkan kematian Brigpol Yohanes Fernando Siahaan.
Menurut keterangan Kapolres Sorong Kota, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak (8) yang diketahui merupakan anak kandung dari korban dan istrinya ARP.
“Kasus ini memang sudah cukup lama dan baru terungkap sekarang, karena terkendala pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Kasus kematian Anggota Brimob Den B Pelopor Sorong ini sendiri merebak pada tanggal 23 November 2018 yang lalu, atau tepatnya saat anggota kepolisian dan dokter forensik Polda Papua Barat membongkar makam Brigpol Yohanes di TPU Kilometer 10 Kota Sorong. Dibongkarnya makam Brigpol Yohanes itu sendiri dilakukan atas permintaan keluarga korban yang merasa korban tidak benar-benar tewas akibat gantung diri dirumahnya di Jalan Sorong-Makbon, Kota Sorong pada tanggal 29 Agustus 2018.
Sayang sejak makam Brigpol Yohanes dibongkar dan proses otopsi dilakukan, sampai saat ini kasus kematian Brigpol Yohanes masih menjadi misteri. Dilakukannya rekonstruksi dan dihadirkannya sejumlah saksi ahli pada tahun 2019 juga belum mampu mengungkap penyebab sesungguhnya kematian Brigpol YS.*TTS