Kantor Hukum Yosep Titirlolobi Siap Laporkan Balik Direktur CV AJM
Kapabar – Kantor Hukum Law Office Yosep Titirlolobi, SH dan Partners siap melaporkan balik Direktur CV. Aimas Jaya Mandiri (AJM) dan oknum pengacaranya ke Polisi, atas releasean di beberapa media terkait adanya laporan polisi atas dugaan perampasan dokumen SKSHHKB yang dilakukan oknum oleh pengacara, yang bernaung di kantor Hukum Yosep Titirlolobi Patners.
Menurut Yosep, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Cv Aimas Jaya Mandiri yang mengatakan bahwa ada beberapa oknum pengacara, beserta sejumlah orang yang terlibat melakukan perampasan dokumen kayu milik Cv Aimas Jaya Mandiri di muara distrik Beraur Kabupaten Sorong itu, tidak benar alias Hoax.
Dijelaskan Yoseph fakta sebenarnya, Kantor Hukum Yosep Titirlolobi Patners selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Felix Wilianto menuju ke kapal Takboat TB Mrpos, untuk memberikan surat penetapan sita jaminan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong, dengan no 51/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 5 Agustus. Dimana setelah itu sambung Yoseph, malam harinya mereka menuju ke SP 4, namun kapal dan tongkang yang memuat kayu yang dimaksud sudah tidak ada ditempat.
“Akhirnya tanggal 7 Agustua, kami mendapat Informasi bahwa kapal dan kayu Log merbau sebanyak 3.230.02 M, posisinya ada di Tanjung Distrik Seget, lagi lepas jangkar di tengah lautan bebas menunggu pengisian bahan bakar solar,” kata Yoseph.
“Tentunya sebelum ke lokasi kapal kami koordinasi dulu dengan juru sita Pengadilan Negeri Sorong. Saat itu mereka sebagai juru sita mendukung langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Felix Wilianto, dan mereka merasa terbantukan dengan langkah yang kami ambil. Tentunya kami tinggal menunggu tanggal 13 untuk membacakan penetapan sita jaminan sesuai dengan yang di perintahkan oleh Pengadilan Negeri Sorong,” jelas Yoseph.
Lanjut Yoseph, saat ini kayu-kayu yang dimaksud sudah tidak ada di obyek sengketa, bahkan Kapten Kapal Takboat TB MRPOS diperintahkan oleh FK, Direktur Cv AJM, dan Oknum Sabandar Sorong Selatan sudah menarik tongkang yang memuat kayu keluar dari Klamono SP 4, untuk segera berlayar menuju Surabaya, dan mencapai tanjung Seget dari kali Klamono SP 4.
“Kalau sudah begini siapa yang melanggar hukum dan tidak menghormati proses hukum yang sementara berjalan? Makanya saya ingatkan, Frangky Kantono sebagai Tergugat I dan Agus Swiyadi sebagai Tergugat II untuk tidak memutar balikkan fakta membuat berita hoax dimedia,” tegas Yoseph.
Untuk membantah kuasa hukum AJM, Yosep sendiri mengatakan Kapal TB.Mrpos dan Tongkang yang memuat kayu, bukan berada di muara Beraur seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Direktur Cv AJM, tetapi sudah dipindah tempatkan atau ditarik keluar dari Kali Klamono SP 4, guna melarikan kayu menuju Surabaya dan saat ini sedang berada di lautan lepas Seget-Misool.
Sementara soal dokumen kapal yang dilaporkan telah dirampas oleh kuasa hukum Felix Wilianto lanjut Yoseph, sama sekali tidak benar.
“Yang benar adalah, setelah mendapat salinan putusan penetapan sita jaminan dari kami, kapten kapal tidak mau mengambil resiko dan Ingin menyelamatkan kapal takboat dari permasalahan hukum. Hal itu dilakukan kapten kapal karena dia tidak mau melawan perintah negara dan menurut yang bersangkutan, ini sudah salah dan yang bersangkutan ingin menyelamatkan perusahannya dari masalah hukum ini. Kalau kapten kapal saja yang awam tentang hukum saja paham, masa Kuasa Hukum Cv AJM tidak Paham,?” sesal Yoseph.
Dalam wawancaranya Yosep juga menjelaskan bahwa dokumen kapal dan dokumen kayu, dibawa langsung oleh kapten kapal. Ini dibuktikan terang Yoseph, dengan dokumentasi pihaknya di Polsek Distrik Seget.
“Felix Wilianto melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan surat permohonan untuk menitipkan dokumen kayu dan kapal kepada Pengadilan Negeri Sorong, dan tinggal menunggu disposisi dari Pengadilan Negeri Sorong hari Kamis tanggal 12 Agustus, mengingat dalam beberapa hari ini Pengadilan Negeri Sorong sedang libur. Tentu dengan alasan dan pertimbangan yang kami utarakan sebagai penggugat dalam permohonan kami, agar Kayu tidak dibawa lari ke Surabaya,” kata Yosep yang juga sebagai direktur LBH Gerimis Papua Barat.
Sebelumnya, dalam penetapan sita jaminan, Pengadilan Negeri Sorong telah mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Felix Wilianto sebagai penggugat, dimana Jurusita/Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Sorong disertai dua orang saksi di atur dalam Pasal 197 HIR/209 RBg, melakukan penyitaan sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan pihakPenggugat/Pemohon berupa barang-barang seperti dalam surat gugatan/permohonan, yaitu : berupa Kayu log sebanyak 3.230.02 m2 yang terletak di Klamono SP 4 Kampung Klasaman, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.*TTS