300 Ekor Sapi Qurban di Kota Sorong Dinyatakan Sehat
Kapabar – 300 ekor sapi yang dimasukkan dari luar daera ke Kota Sorong, dinyatakan sehat dan dapat dijadikan sebagai hewan qurban pada saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Sorong, I Wayan Kertanegara mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap hewan qurban yang didatangkan dari luar Kota Sorong.
“Kami telah melakukan pengawasan terhadap hewan qurban yang didatangkan dari luar Kota Sorong. Sekitar 300 ekor sapi yang dimasukkan ke Kota Sorong dari luar daerah, dinyatakan sehat dan dapat dijadikan sebagai hewan qurban pada saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah,” kata Wayan.
Dibeberkan Wayan, pengawasan terhadap hewan qurban yang didatangkan dari luar Kota Sorong merupakan antisipasi dini untuk mencegah masuknya hewan-hewan yang tidak sehat ke Kota Sorong.
Hewan qurban yang masuk ke Kota Sorong sambungnya, diturunkan melalui Pelabuhan Laut Arar yang berada di Kabupaten Sorong. Dimana 300an ekor sapi tersebut, didatangkan dari Seram dan Ambon.
“Sapi yang akan dijadikan hewan qurban di Kota Sorong, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan fisik dan memperoleh dokumen karantina dari daerah asal,” tegasnya.
Menurut Kepala KKP Sorong, sejauh ini belum ditemukan cacat dalam hal fisik pada ratusan hewan qurban yang masuk ke Kota Sorong. Meskipun demikian, untuk penentuan terakhir apakah sapi-sapi tersebut bisa dan layak dikurbankan atau tidak, adalah pemeriksaan dari tim medis pada Dinas Pertanian setempat dan juga MUI apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai hewan qurban.
Ditambahkan Wayan, ada beberapa langkah yang rutin dilakukan oleh Stasiun Karantina Pertanian Sorong dalam rangka kelancaran pelayanan dan pencegahan penyebaran penyakit, baik masuk dan keluar Kota Sorong. Salah satunya sambung dia, mensosialisasikan persyaratan karantina kepada masyarakat atau pengguna jasa karantina, yang jika ingin memasukkan ternak sapi atau hewan lainnya, termasuk produk serta tumbuhan ke Sorong atau Papua Barat, harus melengkapi beberapa persyaratan.
“Dokumen karantina dari daerah asal, melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah dan melapor kepada petugas karantina hewan dan tumbuhan,” tuntas Wayan.*HMF