Terkini

Tanah dan Bangunan Double O jadi Agunan Senilai Rp 10 Miliar?

Kapabar – Pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh pihak PT Panca Indah Kurnia (Double O Sorong Executive Karaoke), dimana mereka menuding bahwa Fr telah menjadikan bangunan mereka sebagai agunan kepada pihak bank.

Adalah Yoseph Titirlolobi, Kuasa Hukum Double O, yang mengutarakan bahwa pemilik tanah tempat Double O itu berdiri telah mengagunkan bangunan milik kliennya untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 10 miliar. Bahkan menurut Yoseph, bangunan mereka telah dijadikan agunan oleh Fr sejak tahun 2018.

“Saya mau bilang ini yah, dulu waktu tanah ini masih kosong dan Fr mau menjadikannya sebagai agunan, pihak bank tidak mau mengabulkan pinjaman mereka senilai Rp 10 miliar. Setelah bangunan ini berdiri, barulah pihak bank mau mengabulkan pinjaman itu,” beber Yoseph.

Diungkapkan Yoseph, saat menjadikan bangunan itu sebagai agunan, Fr tidak pernah memberitahukannya kepada pihak Double O. Bahkan lanjut Yoseph, mereka baru mengetahui hal tersebut beberapa bulan setelahnya dan bukan dari pihak Fr.

“Dari awal kami tau bangunan ini diagunkan sama mereka, bahkan sampai kemarin pun kami masih berusaha berfikir positif sama mereka. Tapi semenjak mereka memperkarakan kami ke pihak pengadilan atas kasus wanprestasi, dalam hal ini masalah sewa menyewa tanah yang hanya setahun kami tunggak, mungkin dalam waktu dekat kami juga akan memperkarakan kasus yang tadi saya sebutkan ke ranah hukum,” tegas Yoseph.

Dalam wawancaranya, Yoseph juga mengatakan pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dari berita salah satu Tv lokal, yang dimana di dalamnya terdapat pihak Fr yang menunjukkan surat perjanjian, yang sejak tahun 2018 tidak pernah diserahkan salinannya oleh Fr kepada Double.

“Untuk kasus penggelapan dokumen yang beberapa waktu lalu kami laporkan ke pihak Polres Sorong Kota, sudah sampai ke pihak kami yang menyerahkan barang bukti berupa rekamanan video berita dari salah Tv lokal. Menindak lanjuti barang bukti yang kami berikan, pihak penyidik Polres Sorong Kota sudah melalukan pemanggilan terhadap Fr, tapi yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit,” terang Yoseph.

Dikatakan Yoseph pula, dirinya juga sudah menyiapkan bukti berupa chat di grup Whatsapp, yang bisa menguatkan statement pihak Double O terkait sudah dimintanya salinan dari surat perjanjian sewa menyewa tanah tersebut dari tahun 2018. “Chat grup Whatsapp tersebut akan membuktikan bahwa dari tahun 2018, kami sudah berulang kali meminta salinan surat perjanjian kepada pihak Fr. Tapi yang ada, sampai sekarang pun tidak pernah memberikannya kepada kami. Bahkan gara-gara chat itu kami dengan salah satu pemilik saham yang juga merupakan saudara dari Fr sempat berselisih paham,” beber Yoseph.

Yoseph mengakui tidak adanya salinan surat perjanjian di pihak Double O, membuat dirinya dan kuasa hukum lainnya dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kilometer 10 Kota Sorong itu kelimpungan. Hal tersebut dikarenakan sambung Yoseph, tidak begitu hafalnya mereka terhadap kesepakatan-kesepakatan yang tertera di dalam surat perjanjian tersebut.

“Yah kami termasuk pemilik Double O pun tidak hafal isi dari surat perjanjian itu. Termasuk perjanjian yang mengatakan kalau terjadi keterlambatan pembayaran sewa selama 2 bulan, maka bangunan Double O ini akan serta merta menjadi wewenang mereka. Jujur saja ini perjanjian di bawah tangan, karena kalau perjanjian ini di bawa ke notaris pun, mereka tidak akan setuju karena jelas-jelas perjanjian itu sangat bertentangan dengan hukum yang ada. Belum lagi kalau mereka mengganti kesepakatan-kesepakatan yang ada di dalam surat perjanjian itu, kan bisa saja karena kita tidak punya salinannya,” ujar Yoseph.

Yoseph juga mengaku kecewa dengan tindakan Fr yang terkesan menjadikan bangunan Double O beserta isinya sebagai target, dibanding pembayaran sewa tanah di tahun 2020. Hal tersebut lanjut Yoseph terbukti dalam surat tuntutan pihak Fr, yang tidak menyebutkan jumlah sewa yang belum terbayarkan oleh pihak Double O atau dalam hal ini jumlah kerugian yang mereka alami.

“Kami siap bayar sewa sampai 2025, tapi mereka tetap menolak. Memang tujuan mereka adalah bangunan ini, bukan uang Rp 300 juta yang menjadi uang sewa di tahun 2020 dan 2021. Kalau mau difikir-fikir yang tidak masuk akal lah, bangunan ini dan isinya saja punya nilai sekitar Rp 20 miliar. Ini sama saja mereka kehilangan anak ayam terus mau diganti sama seekor sapi,” kesal Yoseph.

Diakhir wawancaranya, Yoseph juga membahas soal rasa keberatan Fr terhadap pihak Double O yang bisa melakukan dividen, namun tidak bisa membayar uang sewa tanah. “Dividen kepada pemegang saham kemarin itu adalah pemasukan di bulan Januari 2020 sampai Maret 2020, dimana dari April 2020 sampai 2020 itu kami berhenti beroperasi dikarenakan pandemi Covid-19. Tidak beroperasinya kita selama 9 bulan inilah yang membuat kami kesulitan dalam membayar uang sewa tanah,” tuntas Yoseph.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button