Kapabar – Wali Kota Sorong, Drs Lambert Jitmau akhirnya angkat bicara soal pemanggilan dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, dari APBD induk dan perubahan tahun 2017, yang ditengarai bernilai Rp 8 miliar rupiah.
Wali Kota Sorong yang ditemui usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong enggan berkomentar panjang terkait pemanggilannya itu. Bahkan menurut wali kota, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Sorong hanya untuk bersilaturahmi.
“Manusia dimata Tuhan itu bagaimana, jawab cepat? manusia di mata Tuhan itu sama, siapa yang beda? warga negara Indonesia di mata hukum itu bagaimana? Kalau saya hanya datang berikan keterangan, kenapa tidak? Titik. Saya hanya datang sekedar silaturahmi, jangan terlalu berlebihan. Bapak Kajari, sudah itu,” singkat wali kota yang ditemui di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (23/3).
Sementara itu, hal yang berbeda disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin Hamonangan Saragih, yang justru membenarkan bahwa wali kota memang datang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tipikor dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, dari APBD induk dan perubahan tahun 2017.
Erwin menjelaskan, dalam pemanggilan yang berdurasi 3 jam tadi, Wali Kota Sorong yang berstatus saksi dicecari 36 pertanyaan. Jumlah tersebut kata Erwin, lebih sedikit 10 pertanyaan bila dibandingkan dengan yang dilontarkan kepada Ketua DPRD Kota Sorong, Petro nela Kambuaya, sehari sebelumnya.
Dijelaskan Erwin pula, wali Kota dimintai keterangan dengan materi masih seputar dugaan kasus korupsi Pengadaan ATK dan Barang Cetakan tahun anggaran 2017, senilai Rp 8 miliar pada BPKAD Kota Sorong.
“Kita belum bisa menyampaikan informasi kepada publik terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, mengingat saat ini, kita masih melakukan penyidikan umum terkait kasus tersebut,” jelas Erwin yang ditanyai terkait pertanyaan apa saja yang diajukan kepada wali kota.
Meskipun demikian, Erwin yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, tetap mengapresiasi sikap wali kota yang sudah mau memenuhi panggilan pihak Kejaksaan. “Intinya saya mengapresiasi Wali Kota Sorong, yang sudah datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong. Saya angkat dua jempol untuk beliau,”tuntas Erwin.*HMF