Kapabar – Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau akhirnya memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Sorong, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun Anggaran 2017, di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintahan Kota Sorong, yang ditengarai bernilai Rp 8 miliar.
Berdasarkan pantauan Kapabar, wali kota yang didampingi Thomas Jitmau mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, sekitar pukul 14.50 WIT, Selasa (23/3). Dimana setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, wali kota langsung menunjuk insan jurnalis yang telah menunggunya sejak tadi, untuk tidak mengambil gambar atau video dirinya.
Setelahnya, Wali Kota Sorong langsung berlalu dengan cepat untuk kemudian masuk ke ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.
Sampai berita ini diturunkan pun Wali Kota Sorong belum juga meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Insan pers pun nampak masih setia menunggu Wali Kota Sorong, di loby Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Untuk sekedar informasi, ini kedua kalinya Wali Kota Sorong dipanggil oleh pihak kejaksaan, yang mana sebelumnya atau tepatnya pada tanggal 17 Maret 2021 orang nomor 1 di Kota Sorong itu juga dipanggil, namun mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota.