Kapabar – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan nasib kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah bidang keagamaan dan kemahasiswaan di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, yang sudah setahun diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Hal tersebut ia pertanyakan pasalnya ada kerugian negara yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp 68 miliar rupiah dari total nilai proyek dana hibah Bidang Keagaaman dan Kemahasiswaan pada salah satu Biro di Setda Provinsi Papua Barat, dengan nilai proyek 598 miliar.
Sebagai salah satu Penerima Penghargaan Pemerhati Korupsi di Provinsi Papua Barat, pertanyaan itu Yan lontarkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajarannya.
Kata dia, Kejati Papua Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 8 (delapan) orang saksi, yang mana rencananya akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh tim Jaksa Kejati PB.
“Kemarin rencananya yang akan diperiksa dari pihak para penanggung jawab lembaga atau organisasi penerima hibah yang umumnya berada di luar kota Manokwari, yakni di Kabupaten Teluk Wondam, Kabupaten Teluk Bintuni, Kota Sorong, dan Raja Ampat bahkan di Jayapura, Provinsi Papua,” jelas Yan.
Bahkan .enurutnya, pihak Kejati PB sudah pernah “berjanji” akan segera meningkatkan proses penegakan hukum dari kasus dugaan Tipikor Dana Hibah Provinsi Papua Barat tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kemarin pihak Kejati PB sudah berjanji akan meningkatkan status dari kasus ini, sehingga menurut saya, publik di Manokwari dan Papua Barat serta Tanah Papua pasi sedang menantikan Kajati PB memenuhi janjinya,” ujar Yan.
Menurut pemahaman hukumnya, indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus itu sudah diperoleh penyidik Kejati PB. Sehingga lanjut dia jelas kerugian negara senilai 68 miliar rupiah mesti menjadi dasar bagi Kejati PB, untuk segera meningkatkan tahapannya ke penyidikan, sekaligus menetapkan siapa tersangka yang dapat dimintai keterangannya secara hukum.
“Kajati Papua Barat dan jajarannya sudah sewajarnya segera menindak-lanjuti proses penegakan hukum dalam kasus dugaan Tipikor Dana Hibah bidang kemahasiswaan dan keagamaan pada Setda PB, agar dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sekaligus menetapkan siapa yang menurut Kejati PB memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, guna ditetapkan sebagai tersangka,” tuntas Yan.*HBN